BP Batam Tantang Kadisnaker Ungkapkan masalah Perizinan yang Membuat 30 Perusahaan Tutup

Nama 30 perusahaan tersebut apa betul semua PMA? Dihubung-hubungkan dengan perizinan di BP Batam, ijin apa yang menyebabkan 30 perusahaan tutup?

TRIBUNBATAM/ARGIANTO
Suasana lengang PT Sanmina ya g ada di komple industri batamindo, Jumat (6/10). Sejak 3 Oktober 2017 operasional perusahaan tersebut berhenti 

  

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hubungan BP Batam dan Pemko Batam kembali memanas.

Pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti terkait adanya 30 perusahaan di Batam yang tutup sejak Januari hingga Oktober ini mendapat tanggapan keras dari BP Batam.

Ia pun meminta klarifikasi dari Pemko Batam, terutama Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Rudi mengkait-kaitkan bahwa tutupnya perusahaan itu terkait dengan perizinan di BP Batam.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono mempertanyakan hubungan tutupnya perusahaan tersebut dengan perizinan yang dikeluarkan BP Batam.

Baca: Selama 10 Bulan Sudah 30 Perusahaan di Batam Tutup. Satu Lagi Segera Menyusul

Baca: Banyak Perusahaan Tutup di Batam, Begini Solusinya Menurut Wali Kota Rudi

Baca: Pengangguran Bertambah. Satu Lagi Perusahaan di Batam Tutup!

Baca: TERUNGKAP! Tutupnya PT Sanmina Bukan Terkait Kondisi Batam. Ini Pemicunya!

Selain itu, ia juga menyangkal bahwa perusahaan itu seluruhnya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), yang memang ada kaitannya dengan BP Batam saat masuk.

"Nama 30 perusahaan tersebut apa betul semua PMA? Dihubung-hubungkan dengan perizinan di BP Batam, ijin apa yang menyebabkan 30 perusahaan tutup?" tanya Andiantono, Sabtu (7/10/2017) malam.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya ada 30 perusahaan di Batam yang tutup pada tahun ini, dari Januari hingga Oktober.

Yang terakhir adalah PT Sanmina.

Kadinas Tenaga Kerja Rudi Suakyakirti mengatakan, rata-rata perusahaan tutup itu memang karena sepi pesanan atau karena perusahaan induknya tutup.

Di samping itu juga karena pengaruh krisis global dan masalah perizinan di BP Batam.

"Mana bisa kita larang-larang mereka tutup kalau memang sudah ada tak lagi pekerjaan. Ya, kami hanya bisa mengimbau ke BP Batam, permudah perizinan," ujar Rudi Syakyakirti kepada Tribun Jumat.

Terkait pernyataan yang sempat menjadi viral di media online itu, BP Batam menyatakan bahwa itu bukan PMA, tapi PMDN.

Karena perusahaan itu merupakan PMDN maka tidak terkait dengan BP Batam perizinannya.

"Dan jika itu dianggap terkait perizinan di BP Batam, tolong sebutkan izin apa yang menyebabkan perusahaan PMDN itu tutup. Itu supaya BP Batam bisa memperbaiki. Jangan hanya bilang izin-izin tapi tidak disebutkan izin yang dimaksud," kata Andi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved