Headline Tribun Batam

MK Tolak Kewenangan Kemendagri Cabut Perda. Apa Kata Presiden dan Mendagri?

Ini merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan perda oleh gubernur dan menteri

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM
Tribun Batam edisi Minggu, 8 Oktober 2017 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MK memutuskan bahwa frasa "Perda provinsi" yang tercantum dalam Pasal 251 Ayat 7, serta Pasal 251 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ini merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan perda oleh gubernur dan menteri.

Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 251 Ayat 1, 2, 7 dan 8 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dengan adanya putusan MK ini, maka Mendagri tidak lagi bisa mencabut perda provinsi.

MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.

Dalam putusan itu MK menyatakan pula, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945, pengujian atau pembatalan perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Jokowi melalui Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi, menyatakan menghormati putusan MM tersebut.

Wewenang Mendagri itu dibatalkan setelah MK mengabulkan uji materi UU Pemda yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak.

"Presiden menghormati putusan MK,” tegas dia, beberapa waktu lalu.

Kemendagri merasa masih memiliki kewenangan mengontrol rencana perda yaitu pada Pasal 243 UU Pemda jika dianggap tidak sesuai dengan UU di atasnya.

Di pasal itu, pada ayat (1) disebutkan rancangan perda yang belum mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud pasal 242 ayat (5) belum dapat ditetapkan kepala daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.

Sementara ayat (2) menyatakan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat secara berkala menyampaikan laporan perda kabupaten/kota yang telah mendapatkan nomor register kepada menteri.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pembatalan perda merupakan domain eksekutif. Perda, kata dia, merupakan produk dari pemerintah daerah antara kepala daerah dengan DPRD.

Menurut Tjahjo, penghilangan kewenangannya dalam mencabut perda akan berimplikasi pada program pemerintah. (kompas/tribunnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Lewat Musik Sebarkan Aksi Sosial

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved