Sabtu, 30 Mei 2026

Kasus Rumah Suku Duane Karimun, Hakim Vonis Terdakwa Irwan Penjara 18 Bulan!

Kasus Rumah Suku Duane Karimun, Hakim Vonis Terdakwa Irwan Penjara 18 Bulan!

Tayang:
TribunBatam/Wahib Waffa
Irwan usai menjalani sidang putusan dikawal jaksa untuk dibawa ke Rutan Tanjungpinang, Senin (9/10/2017) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG-Suara keras palu hakim Corpioner terdengar lantang di ruang sidang PN Tanjungpinang. Sidang ini mengakhiri masa sidang Irwan ditingkat Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

Baca: BREAKINGNEWS: Pelabuhan Punggur Mendadak Heboh! Seorang Warga Terjebak 10 Menit di Lift Macet!

Baca: Terungkap! Inilah Prajurit Cakra Penyelamat Polisi Sukitman di Lubang Buaya. Kisahnya Menegangkan!

Baca: Heboh Rahasia Tusuk Konde Bu Tien Soeharto! Benarkah Pilot TNI AU Kena Tampar Paspampres Gegara Ini?

Baca: Inilah 4 Artis Bersuami Tentara, Nomor 4 Menolak Tawaran Jadi Kepala Daerah!

Baca: Mengharukan! Meski Pernah Kena Tempeleng, Inilah Perwira Polisi yang Paling Disayang Bung Karno!

Ia dikenakan vonis setinggi 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kajabjari Tanjungbalai Karimun 2 tahun penjara.

Vonis itu tentunya jauh lebih rendah 6 bulan penjara. Sehingga JPU yang menyidangkan terdakwa, Filpan Fajar Gunawan masih menyatakan pikir-pikir. Adapun beberapa pertimbangan mejelis hakim dalam menentukan kurungan penjara terhadap Irwan.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menetapkan kurungan terhadap terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun enam bulan kurungan penjara dengan denda 50 juta," ujar Corpioner ketua Majelis Hakim didampingi anggotanya Guntur Kurniawan dan Suherman saat memberikan hukuman putusan, Senin (9/10/2017).

Agenda sidang yang telah dijalani dari dakwaan hingga saksi-saksi, hakim menentukan adanya selisih kerugian negara yang bertambah dari sebelumnya Rp 218 juta menjadi Rp 318 juta. Melihat adanya tambahan kerugian negara ini tentunya, ‎uang pengganti juga bertambah sebanyak 100 juta.

"‎Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta, jika tak sanggup membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara 2 bulan penjara. Jika uang pengganti tidak mampu dibayarkan, maka harta benda disita untuk negara dan jika memang harta bendanya masih tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan," kata hakim.

Dalam fakta persidangan terbukti terdakwa bersalah melakukan tindakan korupsi demi tujuan menguntungkan diri sendiri. Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan dan juga hasil audit keuangan ‎tentang kerugian negara yang timbul akibat pengerjaan bangunan bantuan sosial rumah bagi suku Duane di Kundur Karimun.

"Dari proses pengerjaan pematangan lahan ada sebagian sisa uang sebanyak 33 juta. Dan juga dari pengerjaan sebanyak 75 unit rumah yang diantaranya bantuan dari anggaran Pemprov Kepri, kabupaten Karimun dan CSR ‎PT Timah juga tidak semuanya terselesaikan.

Terdakwa mengatakan bahwa dana tidak cukup dan habis, sementara anggaran telah ditentukan dan terdakwa tidak melihat risiko," kata anggota majelis hakim suherman membacakan putusan.

Lebih lanjut dari 75 unit rumah, 20 unit rumah dengan rincian 25 juta untuk satu anggaran pembangunan rumah ini tidak selesai dibangun. Ada yang masih pondasi dan ada juga yang baru separuh pengerjaan.

Sehingga dari proses pengerjaan rumah tersebut, hanya 55 rumah yang dapat diserah terimakan ke penerimah hibah Ikatan Keluarga Duene Kundur‎ (IKDK). Dari perincian anggaran potensi kerugian yakni sebanyak 318 juta.

Beberapa jenis kerugian negara dilakukan oleh terdakwa dari beberapa tahap pengerjaan proyek tersebut. Hingga akhirnya dana anggaran yang telah ditetapkan cukup untuk proses pembangunan rumah suku laut sebanyak 75 juta itu tidak selesai dan timbul kerugian negara.

Sebelumnya diberitakan Irwan Bin Mukhtar sebagai kepala pembina suku Duane dan juga kepala seksi tata pemerintahan kecamatan Kundur ini selama berjalanya proyek bertugas sebagai pengawas pengerjaan proyek Bansos senilai Rp 2,3 miliar tahun anggaran 2014.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved