Kamis, 16 April 2026

Heboh! Digerebek Nginap di Rumah Janda Cantik, Bocoran Hasil Visum Selamatkan Anggota DPRD Ini!

Heboh! Digerebek Nginap di Rumah Janda Cantik, Bocoran Hasil Visum Selamatkan Anggota DPRD Ini!

Surya/David Yohanes
Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung MU saat digerebek warga di rumah seorang janda NK, Rabu (11/19/2017) 

"Kalau NK statusnya janda, tidak mungkin ada yang mengajukan gugatan perzinahan," ujarnya.

Seorang anggota DPRD yang menolak disebut namanya mengungkapkan, ada hukum adat yang menjadi pegangan masyarakat Tulungagung secara umum.

Di pedesaan, jika bertamu ke rumah perempuan hingga di atas pukul 21.00 wib, maka akan digerebek.

Pelaku biasanya akan mendapatkan sanksi dari warga.

Dalam kondisi yang dianggap parah, laki-laki yang bertamu dan perempuan yang ditamui akan dinikahkan.

Kondisi tersebut jika keduanya sudah melakukan perzinahan yang kelewat batas di desa itu.

Namun kadang pihak laki-laki akan didenda, untuk kepentingan desa.

“Dendanya biasanya berupa material seperti semen, pasir paving. Nantinya denda itu akan dipakai untuk pembangunan desa,” ucap sumber tersebut.

Meski terbukti tidak melakukan hubungan badan, MU dipastikan melanggar hukum adat. Hukum tersebut memang tidak tertulis.

Pelanggaran hukum adat oleh seorang anggota dewan, dianggap sebagai pelanggaran asas kepatutan.

“Apa ya patut seorang anggota dewan menginap di rumah janda dan bukan istrinya. Secara moral sudah tercederai,” pungkasnya.

MU digerebek warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru pada Rabu (11/10/2017) selepas subuh, di rumah NK.

Warga setempat menyebut, MU sering menginap di rumah NK.

Bahkan keduanya kumpul kebo, karena tidak terikat pernikahan. (Surya/David Yohanes)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved