Jelang Pilkada Pemko Tanjungpinang Mutasi Pejabat, Ini Penjelasan Walikota!
Jelang Pilkada Pemko Tanjungpinang Mutasi Pejabat, Ini Penjelasan Walikota!
Diantaranya jabatan Kepala Bidang Pemerintah, Kepala Bidang Pembangunan, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota,
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Usaha Mikro, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Sekretaris Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil.
"Saat ini kita masih menunggu persetujuan dari Mendagri. Mudah-mudahan sebelum masa jabatan berakhir persetujuan tersebut sudah keluar, kan masih lama sampai Januari 2018 mendatang," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Mariyamah mengingatkan Pemko Tanjungpinang terkait rencana untuk melakukan pelantikan pada delapan jabatan yang kosong.
Panwaslu meminta agar pelantikan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Mengingat enam bulan sebelum penetapan calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada 2018, kepala daerah sudah tidak boleh melakukan pelantikan. Kecuali mendapat rekomendasi Kemendagri.
"Selama kepentingan untuk meningkatkan kinerja Pemko yang lebih baik dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugasnya secara optimal kami merespon positif," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/lis-darmansyah_20170410_181531.jpg)