Tak Terima Dipukul Ayahnya, Pria 19 Tahun Ini Lapor Polisi. Ayahnya Tersangka. Polisi Sarankan ini

Djando SW, pengacara Slamet, menceritakan persoalan ayah dan anak kandung itu bermula ketika awal Oktober lalu

Editor: Mairi Nandarson
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, PROBOLINGGO – Hanya karena urusan Kartu Keluarga (KK), ayah dan anak terlibat pertengkaran. Karena dipukul ayahnya, anak tersebut melapor ke polisi.

KN (19) , warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan ayah kandungnya sendiri, Slamet Hariyono (40), ke Polresta Probolinggo, atas kasus pemukulan.

Slamet akhirnya diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Probolinggo.

Djando SW, pengacara Slamet, menceritakan persoalan ayah dan anak kandung itu bermula ketika awal Oktober lalu.

Baca: Kiper Persela Meninggal Dunia - Begini Perjuangan Dokter Bantu Choirul Huda Sebelum Meninggal

Baca: Mulai Terkuak. Nenek Tiamah Ternyata Dibunuh Cucunya Usai Shalat. Ini Kata Polisi

Baca: Bintang Film Thor Ini Ternyata Bisa Bahasa Indonesia. Ini Katanya Saat Menyapa Fans Indonesia

Slamet didatangi pihak RT dan RW. Slamet ditanya karena terbit 1 KK baru miliknya.

Setelah dibaca, ternyata KK baru tersebut merupakan milik anaknya, KN. Pada KK baru itu, KN tercatat sebagai kepala keluarga. Sementara, untuk alamat KK masih menggunakan yang lama.

Atas terbitnya dua KK itu, Slamet lantas mengecek ke kantor kelurahan dan kecamatan setempat.

Slamet kemudian mendatangi anaknya di tempat kerjanya, serta menanyakan perihal terbitnya KK tersebut. Namun yang terjadi, keduanya malah terlibat pertengkaran, hingga terjadi pemukulan oleh Slamet terhadap KN.

Djando menyebut, Slamet berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sudah ada mediasi, tapi tak ada titik temu. Kami harap KN berubah pikiran karena yang dipolisikan ayahnya sendiri,” kata Djando, Minggu (15/10/2017).

Kepada wartawan, Kanit PPA Polresta Probolinggo Iptu Retno Utami, mengatakan, pihaknya melakukan mediasi pada pekan depan.

“Kita akan lakukan mediasi karena keduanya keluarga. Tapi Slamet sudah berstatus tersangka, dan hanya dikenai wajib lapor, tidak ditahan,” katanya.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved