KEPRI REGION

Ayooklik.com Tawarkan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui e-Katalog. Harganya Pasti!

Layanan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog mulai diperkenalkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kepri.

Penulis: Thom Limahekin |
IST
Suasana sosialisasi ayooklik.com, e-katalog untuk pengadaan barang dan jasa di Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Kamis (19/10/2017). 

Laporan Thomm Limahekin

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Layanan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog mulai diperkenalkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kepri.

Pihak penyedia barang dan jasa Ayooklik.com Cabang Riau-Kepri menggelar sosialisasi e-katalog kepada para pejabat pembuat kebijakan dan layanan pengadaan kabupaten/kota dan provinsi.

Sosialisasi bertempat di aula Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang, Kamis (19/10) siang.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Direktur Utama Ayooklik.com Cabang Riau-Kepri Wiliyanto, Manager Ayooklik.com Wilayah Riau Rahmad Daniel dan Manager Ayoklik.com Wilayah Kepri Charlie.

Wiliyanto sendiri mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015, setiap kementerian dan lembaga diharuskan melakukan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.

Atas dasar Perpres tersebut, Ayoklik.com sebagai sebuah portal penyedia barang dan jasa melalui e-katalog coba mendekati pemerintah dan menggelar sosialisasi tersebut.

"Ini adalah kegiatan kementerian dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kami coba memanfaatkan kesempatan ini untuk mendekati pemerintah provinsi dan kabupaten/kota du sini setelah meminta bantuan LPSE dan Sekdaprov Kepri," kata Wiliyanto kepada Tribun di sela-sela kegiatan sosialisasi, Kamis siang.

Sosialisasi yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut diikuti penuh semangat oleh para peserta.

Hal ini terlihat dari berbagai pertanyaan seputar pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.

Misalnya, harga yang tertera di e-katalog sudah termasuk termasuk pajak, bagaimana dengan biaya pengiriman, apakah ada garansi barang, bagaimana dengan biaya pemasangan lain atau barang yang rusak dan lain-lain.

Semua pertanyaan tersebut dijawab tuntas oleh Wiliyanto, Rahmad dan Charlie.

"Semua harga yang tertera di e-katalog itu sesuai dengan standar LKPP dan berlaku secara nasional. Yang membedakan itu hanyalah ongkos kirim," jelas Wiliyanto.

Dia menegaskan, harga yang tertera di e-katalog juga sudah termasuk pajak. Namun, harga tersebut tidak mencakup biaya pemasangan.

Sebab, itu hanya merupakan harga pengadaan barang saja dan bukan meliputi pengadaan jasa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved