KEPRI REGION

Ayooklik.com Tawarkan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui e-Katalog. Harganya Pasti!

Layanan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog mulai diperkenalkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kepri.

Penulis: Thom Limahekin |
IST
Suasana sosialisasi ayooklik.com, e-katalog untuk pengadaan barang dan jasa di Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Kamis (19/10/2017). 

Laporan Thomm Limahekin

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Layanan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog mulai diperkenalkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kepri.

Pihak penyedia barang dan jasa Ayooklik.com Cabang Riau-Kepri menggelar sosialisasi e-katalog kepada para pejabat pembuat kebijakan dan layanan pengadaan kabupaten/kota dan provinsi.

Sosialisasi bertempat di aula Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang, Kamis (19/10) siang.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Direktur Utama Ayooklik.com Cabang Riau-Kepri Wiliyanto, Manager Ayooklik.com Wilayah Riau Rahmad Daniel dan Manager Ayoklik.com Wilayah Kepri Charlie.

Wiliyanto sendiri mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015, setiap kementerian dan lembaga diharuskan melakukan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.

Atas dasar Perpres tersebut, Ayoklik.com sebagai sebuah portal penyedia barang dan jasa melalui e-katalog coba mendekati pemerintah dan menggelar sosialisasi tersebut.

"Ini adalah kegiatan kementerian dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kami coba memanfaatkan kesempatan ini untuk mendekati pemerintah provinsi dan kabupaten/kota du sini setelah meminta bantuan LPSE dan Sekdaprov Kepri," kata Wiliyanto kepada Tribun di sela-sela kegiatan sosialisasi, Kamis siang.

Sosialisasi yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut diikuti penuh semangat oleh para peserta.

Hal ini terlihat dari berbagai pertanyaan seputar pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.

Misalnya, harga yang tertera di e-katalog sudah termasuk termasuk pajak, bagaimana dengan biaya pengiriman, apakah ada garansi barang, bagaimana dengan biaya pemasangan lain atau barang yang rusak dan lain-lain.

Semua pertanyaan tersebut dijawab tuntas oleh Wiliyanto, Rahmad dan Charlie.

"Semua harga yang tertera di e-katalog itu sesuai dengan standar LKPP dan berlaku secara nasional. Yang membedakan itu hanyalah ongkos kirim," jelas Wiliyanto.

Dia menegaskan, harga yang tertera di e-katalog juga sudah termasuk pajak. Namun, harga tersebut tidak mencakup biaya pemasangan.

Sebab, itu hanya merupakan harga pengadaan barang saja dan bukan meliputi pengadaan jasa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved