Hore! Provinsi Ambil Alih Perbaikan Mesin e-KTP Rusak. Begini Penjelasannya!
Hore! Provinsi Ambil Alih Perbaikan Mesin e-KTP Rusak. Begini Penjelasannya!
TRIBUNBATAM.ID, TANJUNGPINANG- Kewenangan pemerintah daerah khususnya Pemko dan Kabupaten mulai menyusut.
Hal itu seiring banyaknya kewenangan yang ditarik ke pusat maupun provinsi oleh pemerintah pusat.
Baca: BREAKINGNEWS: Kasus Penggelapan Sabu Barang Bukti, Kejari Pinang Segera Tahan 6 Polisi Ini!
Baca: Heboh! Menyamar Jadi PSK, Kapolsek Cantik Ini Dapat Kenaikan Pangkat. Langsung Promosi Jabatan!
Baca: Heboh! Data Kependudukan Disdukcapil Tanjungpinang dengan Kemendagri Berbeda. Ini Selisihnya!
Bahkan boleh di kata, hanya 40 persen dari pengelolaan yang masih ada di pemerintah Pemko maupun Kabupaten.
"Semua kewenangan banyak ditarik ke pusat maupun provinsi. Tinggal 40 persen saja yang didaerah. Kita bicara otonomi daerah tentunya serahkanlah ke pemerintah kota.
Seperti e-KTP, sebenarnya kalau bicara Otonomi biarkanlah kita yang memiliki kewenangan mengeluarkan (e-KTP)," kata Lis Darmansyah walikota Tanjungpinang usai rapat di Polres Tanjungpinang, Rabu (18/10/2017).
Harapan itu tentunya punya alasan. Lis menuturkan bahwa pengelolaan e-KTP akan lebih fokus dan lebih baik lagi jika penangananya dikelola didaerah. Karena seperti diketahui permasalahan e-KTP nampak tidak ada surutnya.
"Permasalahan di semua daerah itu sama. Jadi kita entri data (pemohon e-KTP) ke pusat, namun berbulan-bulan NIK (nomor induk kependudukan) baru keluar. Kita baru cetak setelah nomor induk itu keluar.
Itu yang jadi masalah sampai saat ini. Harusnya hanya beberapa menit kita sudah dapat laporan lagi untuk NIK yang dikeluarkan setelah kita entri," ungkapnya.
Menurutnya, pembuatan E-kTP seharunya hanya hitungan menit. Pemko selaku sebagai operator pembuatan e-KTP selalu yang disalahkan.
Padahal semua kewenangan masalah e-KTP semua berada di pusat. Hal itu juga ikut jadi pembahasan rapat lintas instansi dan lembaga pemerintah.
Namun permasalahan e-KTP ada yang membuat Lis sedikit lebih lega. Karena pusat telah menyerahkan perbaikan mesin cetak e-KTP ke Provinsi.
"Semua mesin e-KTP di kabupaten kota di Indonesia pada rusak. Saat ini perbaikan boleh dilakukan di Provinsi. Jadi sedikit lebih gampang," katanya.
