‎Kasus Polisi Gelapkan Sabu Barang Bukti, Jaksa Segera Bawa ke Sidang! Inikah Pasal Dakwaannya?

‎Kasus Polisi Gelapkan Sabu Barang Bukti, Jaksa Segera Bawa ke Sidang! Inikah Pasal Dakwaannya?

Polisi dari Polres Bintan menggeledah bungkus plastik diduga sabu seberat 16,6 kilogram di parkiran Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (17/3/2017) sore 

BATAM.TRIBUN.Id. TANJUNGPINANG-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan berkas tujuh tersangka kasus penggelapan barang bukti dan peredaran narkoba ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Baca: BREAKINGNEWS: Kasus Penggelapan Sabu Barang Bukti, Kejari Pinang Segera Tahan 6 Polisi Ini!

Baca: Heboh! Menyamar Jadi PSK, Kapolsek Cantik Ini Dapat Kenaikan Pangkat. Langsung Promosi Jabatan!

Baca: Mengejutkan! Begini Wajah Ketiga Anak Jokowi Waktu Kecil, Kahiyang Memang Cantik dari Kecil!

Baca: Heboh! Nisya Ahmad Akhirnya Munculkan Sosok Sang Suami, Foto Keduanya Kejutkan Netizen!

Saat ini dakwaan kasus tersebut tengah dalam tahap penyempurnaan.

"Baru kemarin tahap dua. Belum lah kalau dilimpahkan. Prosesnya masih dalam penyempurnaan dakwaan," kata Supardi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang dihubungi Tribun Batam, Kamis (19/10/2017).

‎Penyempurnaan dakwaan ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Terlebih kasus ini terdapat tujuh tersangka yang masing-masing berkas penyidikanya itu terpisah. "Kan ada tujuh ya terpisah. Jadi masih kita susun dakwaanya," katanya lagi.

Meski begitu, diperkirakan dalam minggu ini kasus tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Namun ketika ditanya materi dakwaan, ia mengaku tidak tau karena bukan jaksa yang menyidangkan. Pihaknya sebatas administrasi saja.

"Tak tau saya berapa besar barang buktinya sabunya. Tanyalah sama jaksanya Kejati," ujarnya.

Hingga kni belum ada keterangan resmi jumlah ril barang bukti narkoba. Beberapa informasi jumlah sabu tidak mencapai satu kilogram.

Karena barang bukti narkoba yang dijadikan berkas hanya dari sisa penjualan barang yang dilakukan oleh tersangka.

Kasus ini merupakan bias dari pengungkapan 16 kilogram sabu oleh Satresnarkoba Polres Bintan di hotel Comfort Tanjungpinang. Namun Kasat narkoba Polres Bintan saat itu AKP Dasta Analis menggelapan

dan menjual sabu satu kilogram bersama kelima anggota lainya. Diantaranya bernama Abdul kadir, Indra Wijaya, Joko Arif Yanto, Kurniawan Tambunan dan Tomi Adryan. Adapun satu warga sipil.

Mereka kini ditahan di Polres Tanjungpinang. Sebelumnya pun penahanan di Polres Tanjungpinang atas perintah Kapolres Tanjungpinang AKBP Guntur Febrianto dengan alasan takut mendapatkan perlakuan kasar oleh para tahanan di Rutan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved