DUH. Nekat Kabur dari Rumah, Gadis 12 Tahun Ini Malah Disetubuhi 4 Pria Dewasa
Kondisi itu ternyata dimanfaatkan empat pelaku dengan modus membantu korban yang sedang perlu uang
TRIBUNBATAM.id, BANJARMASIN - Memanfaatkan keluguan anak di bawah umur karena kabur dari rumah orangtuanya, empat lelaki tega menyetubuhinya.
Mereka adalah Harlin (26), Dadi alias Adi (25), Hermasyah alias Ibrahim (27) dan Gafar (20).
Mereka ditangkap pada Selasa (10/10/17) di tempat dan jam berbeda, pertama pelaku atas nama Adi lebih dulu sekitar pukul 11.00 wita dan susul pelaku lainnya.
Empat lelaki ini setubuhi anak yang masih berumur 12 tahun dan masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Batulicin.
Bunga yang menjadi korban persetubuhan tersebut di Hotel Mutiara Jalan Pelabuhan Speedboard Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.
Baca: WOW! Egy Maulana Vikri Ternyata Punya Darah Eropa. Tak Percaya? Ini Pengakuannya
Baca: Brotherbox Barbershop Buka Cabang ke-5 di Nagoya Hill, Buka Layanan Heade and Face Massage
Baca: Siswi Cantik Disayat-sayat, Pelaku Masih Berkeliaran, Kapolres: Maaf Sedang Tidak Enak Badan
Peristiwa pencabulan sendiri terjadi pada 9 Oktober 2017 lalu saat korban kabur dari rumah selama dua hari karena merasa tertekan dan menemui teman akrabnya.
Kondisi itu ternyata dimanfaatkan pelaku dengan niatan membantu korban yang sedang perlu uang.
Setelah itu, pelaku langsung bergiliran menyetubuhi korban di hotel yang dipesan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Khairul Basyar Sik, didampingi Kanit PPA Aipda Busman, Kamis (19/10/2017) menceritakan awal kronologisnya hingga pelaku diringkus.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, awalnya korban jogging di hari Minggu bersama dengan temannya Ridho.
Kemudian keduanya bertemu dengan Adi (pelaku) di tempat bilyar di km 8 dan setelah itu bertemu dengan pelaku lain.
"Dia (teman korban) berniat membantu temannya itu yang sedang kesusahan karena perlu uang dan tempat menginap.
Ridho menawarkan kepada temannya, karena Bunga sedang perlu uang untuk makan karena pergi dari rumahnya.
Setelah itu, teman korban menyampaikan itu kepada pelaku Adi, dan Adi menyampaikannya kepada pelaku lainnya.
Setelah itu, satu pelaku membuka kamar di Hotel Mutiara.
Korban senang dan akhirnya mendatangi kamar yang dipesan itu bersama temannya itu.
Setelah itu, pelaku Harlin masuk kamar itu dan teman korban keluar kamar tersebut.
Setelah hanya berduan di kamar, persetubuhan pun terjadi.
"Pelaku Harlin masuk dan menyetubuhi korban yang pertama dan memberikan uang Rp 50 ribu.
Setelah itu pelaku lainnya secara bergantian masuk ke kamar itu dan melakukan persetubuhan. Sekitar pukul 03.00 wita, mereka cek out dan pulang," katanya.
Setelah beberapa hari, kejadian tersebut diketahui orangtua korban.
Cerita tersebut langsung saja dilaporkannya ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti.
"Namanya orangtua pasti kawatir. Orangtua korban mencari selama dua hari, setelah pulang langsung menayai anaknya selama pergi itu, korban menceritakan kejadian selama pergi. Sebagai orangtua pasti marah dan akhirnya melaporkannya ke polisi," katanya.
Selain itu, saat korban lari itu, korban diberi uang Rp 50 ribu oleh pelaku karena korban perlu uang untuk makan.
Bocah polos itu menerima saja bahkan rela disetubuhi.
"Empat orang dinyatakan sebagai tersangka. Sementara teman korban saat ini masih berstatus sebagai saksi namun kasus ini masih terus kami dalami lagi," katanya.
Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan_20151109_093745.jpg)