Soal Gugatan Larangan ke Luar Negeri Setnov ke PTUN, Begini Komentar KPK
KPK menanggapi gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pencegahan ke luar negeri.
Adapun materi pokok perkara yang diajukan pada gugatan Novanto antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Setya Novanto (objek sengketa).
Lalu, memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Setya Novanto.
Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini. (*)
*Berita ini juga tayang di Wartakota dengan judul : Setya Novanto Gugat Pencekalannya ke PTUN, Begini KPK Menanggapinya