Operasi Tangkap Tangan KPK

WELEH! Bupati Nganjuk Ditangkap Bersama Istri di Jakarta, KPK Amankan Orang Sebanyak Ini

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (24/1/2017) lalu. Pada Rabu (25/10/2017) siang kembali diciduk oleh KPK. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

"Benar ada kegiatan tim penindakan di lapangan di dua daerah, Nganjuk dan Jakarta. Kami amankan sekitar 15 orang," ucap Febri, Rabu (25/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan, 15 orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK, untuk menentukan statusnya.

"Yang kami amankan dari 15 itu, ada unsur kepala daerah, pejabat terkait disana dan pihak swasta," ujar Febri.

Baca: Bupati Nganjuk Kena OTT, Para Pejabat dan Kepala Sekolah di Nganjuk Diboyong KPK ke Polres

Baca: Bupati Nganjuk yang Kena OTT KPK Ternyata Dipecat PDIP, ini Kesalahan yang Dilakukan

Baca: SIAP-SIAP! Kamis Besok Akan Ada Pemadaman Bergilir Listrik Batam. Ini Jadwal dan Wilayahnya

Untuk saksi yang diamankan di Nganjuk, lanjut Febri, pemeriksaan dilakukan di Polres Nganjuk.

Sementara saksi yang diamankan di Jakarta diperiksa KPK.

Meski telah membenarkan adanya OTT pada Bupati Nganjuk, sayangnya Febri masih enggan menjelaskan soal kasus yang menjerat Bupati tersebut.

"Kami masih punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status 15 orang, nanti akan disampaikan lebih lengkap dan rinci termasuk terkait kasus apa pada konferensi pers besok," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka pada Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka itu, Taufiqurahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Hasilnya, Taufiqurahman memenangkan praperadilan dan KPK kalah.

Tidak terima dengan kekalahan, KPK meminta keterangan sejumlah saksi, lalu kembali berniat mentersangkakan Taufiqurahman dengan menerbitkan sprindik baru.

Awalnya, kasus Taufiqurahman ditangani oleh kejaksaan, lalu diambil alih KPK.

Taufiqurahman diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek.

Namun, OTT kali ini, menurut informasi, bukan terkait kasus lama, melainkan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved