Ini Ancaman SBY Jika Pemerintah Ingkar Janji Revisi UU Ormas

Partai Demokrat melalui Ketua Umumnya menyampaikan ancamannya jika pemerintah tidak merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat.

KOMPAS.COM

"Satu, dua, tiga, empat itulah yang oleh Partai Demokrat kalau masih menjadi Undang-Undang berbahaya," ujar politisi kelahiran Pacitan, Jawa Timur itu. 

Perppu 2/2017 tentang Ormas telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR.

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu. 

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. (*)

*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul :SBY Ancam Keluarkan Petisi Politik jika Pemerintah Tak Revisi UU Ormas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved