INGAT! Tidak Perlu Isi Nama Ibu Kandung Saat Registrasi Kartu SIM Prabayar

Sejak awal diumumkan beberapa saat lalu, format registrasi kartu SIM prabayar memang hanya meminta data NIK dan nomor KK

Editor: Mairi Nandarson
TWITTER/@kemkominfo
Informasi Kemkominfo terkait registrasi kartu prabayar 

Berikut bunyi pasal 6 huruf (a) yang memuat ketentuan soal nama ibu.

“Calon Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/menyampaikan data berupa:

1. NIK; dan
2. Nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga”.

Terlepas dari itu, pemberitahuan resmi BRTI dan siaran pers Kominfo menguatkan bahwa nama ibu tak dijadikan syarat registrasi kartu SIM prabayar. Masyarakat tak perlu khawatir soal keamanan privasinya.

Registrasi kartu SIM prabayar mulai berlaku per 31 Oktober 2017 mendatang dan diharapkan semua pelanggan existing telah melakukan registrasi hingga paling lambat 28 Februari 2018.

Jika tidak, sanksinya bagi pengguna baru adalah tak bisa mengakses kartu SIM perdana. 

Sementara itu bagi pengguna lama, kartu SIM akan diblokir secara bertahap.

Registrasi bisa dilakukan melalui SMS ke 4444, datang langsung ke gerai resmi operator seluler, atau situs dan aplikasi khusus yang bakal dirilis oleh para operator.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved