CATAT! Ini Aturan Main dan Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar. Jangan Sampai Salah!

Apa bedanya registrasi kartu SIM prabayar kali ini dengan registrasi-registrasi sebelumnya? Bagaimana cara melakukannya? Cek tipsnya di sini.

Cara registrasi kartu prabayar ponsel 

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Apa bedanya dengan registrasi terdahulu?
Registrasi kartu seluler prabayar sudah beberapa kali diwajibkan oleh pemerintah, seperti pada 2005 dan 2014 lalu.

Registrasi kali ini -seperti dijelaskan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza- berbeda dengan sebelumnya karena registrasi kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

"Tujuan registrasi ini yang pertama untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memberikan perlindungan juga, misalnya dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung akan penipuan dan sebagainya," papar Noor Iza.

Baca: Bikin E-KTP Tapi Belum Jadi, Begini Cara Registrasi SIM Prabayar

Baca: Jangan Panik! Beginilah Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat dan XL Perdana!

Baca: Ini Akibatnya Jika Tidak Lakukan Registrasi Kartu Prabayar. Ada Sanksi Bagi Pelanggan dan Operator

''Yang kedua, saat ini kita sudah memiliki KTP elektronik yang ada di Kementerian Dalam Negeri, kita mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya bisa diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri."

"Yang ketiga, memberikan keabsahan data identitas yang jelas siapa pengguna nomor ini sebenarnya."

Tujuan registrasi ini, menurut pemerintah, adalah untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna.

Seperti yang sudah-sudah, registrasi ini pun bertujuan untuk mengurangi penipuan lewat SMS dan telepon, yang meskipun sudah pernah dilakukan sebelumnya, masih marak terjadi sampai sekarang.

"Justru registrasi yang saat ini, identitas menjadi semakin jelas karena validitasnya didapat. Kalau sebelumnya yang prabayar, mereka memasukkan nomor KTP, nama, alamat tapi validitasnya, pemeriksaannya kan sangat sulit," kilah Noor Iza mengenai nomor seluler yang masih rentan digunakan dalam penipuan.

"Nah sekarang sudah ada sistem elektronik yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, validitasnya diuji di sana."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved