Jangan Lupa Registrasi Kartu Prabayar, Jika Tak Ingin Tiga Tahap Blokir Ini Terjadi, Waspadalah !
Bagi pengguna kartu prabayar yang tidak melakukan pendaftaran ulang, maka kartunya akan diblokir. Pemblokiran ini melalui tiga tahap.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM --Pengguna layanan telekomunikasi seluler di Indonesia, mulai hari ini, Selasa (31/10/2017) diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Tentu saja, nomor yang digunakan untuk melakukan registrasi harus terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Lantas bagaimana jika NIK dan KK tidak terdaftar?
Baca: Tanggal 31 Oktober Terakhir Registrasi Kartu Ponsel, Ini Solusi Kominfo Batam bagi ABG!
Maka, saat proses validasi atau pencocokan data antara identitas yang dikirim oleh pelanggan dengan data yang ada di Dukcapil, akan mengalami kegagalan.
Imbauan ini diwajibkan bagi bagi seluruh pelanggan yang menggunakan kartu prabayar baik baru maupun lama.
Bagi pengguna kartu prabayar yang tidak melakukan pendaftaran ulang, maka kartunya akan diblokir.
Sanksi ini berlaku bagi pelanggan yang menggunakan kartu lama.
Baca: Bocah 17 Bulan Gigit Ular Berbisa, Tak Disangka Hewan Melata Itu Malah Jadi Begini
Dilansir dari TribunTechno, Selasa (31/10/2017), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramlan menyebut jika pelanggan kartu prabayar dan pascabayar diberi waktu paling lambat 28 Februari 2017 untuk divalidasi.
"Jika lewat dari tanggal tersebut, maka layanannya akan diblokir secara bertahap," ujarnya di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Pemblokiran ini dilakukan melalui tiga tahap.
Tahap pertama , pelanggan akan mengalami blokir pada panggilan keluar dan SMS.
Baca: Jangan Panik! Beginilah Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat dan XL Perdana!
Pelanggan akan menerima pemblokiran layanan outgoing call (panggilan keluar) dan SMS selama 30 hari pertama sejak masa registrasi berakhir.