OPERASI ZEBRA SELIGI 2017

Soal Masalah Lalu Lintas. Kapolda Kepri: Tak Bisa Diam, Kita Harus Bertindak dan Berupaya

"Kita menyadari, dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tidak bisa berdiam diri, wajib bertindak dan melakukan upaya," kata Kapolda

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/ZABUR A
Kapolda Kepri Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH memerika persiapan sebelum Operasi Zewbra Seligi 2017 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2016 sejumlah 2.623 kejadian, mengalami penurunan 518, jika dibandingkan periode sebelumnya tahun 2015 sejumlah 3.141 kejadian.

Sementara, jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2016 sebanyak 649 orang. 

Jumlah ini mengalami penurunan menjadi 129 orang atau 17 persen dibandingkan periode sebelumnya di tahun 2015 berjumlah 778 orang.

Kemudian jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sejumlah 356.101 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 228.989 lembar dan teguran sejumlah 127.112 lembar.

Baca: Sebelum Gelar Operasi Zebra Seligi 2017, Anggota Polresta Barelang Kena Razia Lebih Dulu

Baca: Siap-siap! Mulai Tanggal 1 November Satlantas Polres Bintan Operasi Zebra Seligi!

Baca: Siapkan Surat Kendaraan. Operasi Zebra 1-14 November. Jangan Langgar Aturan Lalu Lintas Ini

Demikian disampaikan Kapolda Kepri Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH yang membacakan sambutan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, MM dalam apel gelar pasukan Ops Zebra Seligi 2017, yang berlangsung di Lapangan Apel Polda Kepri, Rabu (1/11/2017) pagi.

"Kita menyadari, dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas," kata Sam Budigusdian.

Seterusnya, guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.

"Untuk itu diperlukan koordinasi bersama antara instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas," katanya.

Menurut Dia, dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Selanjutnya, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Kemudian, membangun budaya tertib berlalu lintas. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

"Ke empat point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak," katanya.

Dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu  1. edukasi atau engineering (rekayasa), 2. Enforcement (penegakan hukum),  3. indentifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved