Asyik! Anda Boleh Miliki Lebih dari 3 Kartu Ponsel untuk 1 Operator, Syaratnya Ini!

Asyik! Anda Boleh Miliki Lebih dari 3 Kartu Ponsel untuk 1 Operator, Syaratnya Ini!

Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.ID-Kebijakan registrasi ulang karta prabayar memang membatasi satu NIK hanya boleh punya tiga kartu SIM.

Meski begitu, kita masih boleh kok punya kartu keempat.

Baca: Jangan Panik! Beginilah Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat dan XL Perdana!

Baca: Terungkap! Jika Spiderman Nyata Ada, Inilah Menu Sarapan Wajibnya! Begini Penjelasan Ilmiahnya!

Baca: Bingung Menentukan Masa Subur Istri Anda? Coba Perhatikan 7 Tanda Spesial Ini, Khususnya Nomor 2!

Baca: Gosip Terbaru! Ayah Neymar-Florentino Perez Bertemu 4 Mata: Real Madrid Depak Ronaldo?

Dilansir dari Kompas.com, staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan masyarakat dibolehkan memiliki lebih dari tiga kartu untuk satu operator.

Asalkan, registrasi harus dilakukan di gerai orperator dengan menyertakan alasan yang jelas sehingga terbukti tidak digunakan untuk kejahatan.

“Kalau di luar tiga, mau nambah lagi, dia harus datang ke gerai. Itu harus ada alasannya. Kalau mau nambah lagi boleh juga tapi untuk kepentingan bisnis. Dan itu tercatat.

Bahkan daftar 100 juga boleh. Kalau perusahaan (Anda) mau beli untuk dibagikan kepada wartawannya,” kata Henri di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Dengan begitu, pemerintah tetap memegang data seluler tersebut dan dapat memberikan perlindungan kepada warga negara.

Henri juga menambahkan, jika mendaftar melalui pesan singkat ke nomor 4444, masyarakat hanya bisa mendaftarkan tiga kartu untuk masing-masing operator.

“Jadi perusahaan kan pakai prabayar, kenapa? karena supaya irit kan. Wartawan kan biasanya dikasih prabayar juga sama kantornya.

Itu boleh saja. Tapi tidak, atau ditutup kemungkinan bagi mereka yang menggunakannya untuk kejahatan,” lanjut dia. (Intisarionline)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved