Bertikai Sejak 1999, Polisi Kawal Petugas BPN Mediasi Sengketa Lahan di Poros, Karimun

Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin mengatakan, sejak terjadi perselisihan lahan, kedua belah pihak belum pernah mengikuti mediasi seperti ini.

Suasana mediasi sengketa lahan antara warga dengan PT KSP di Polres Karimun. Mediasi ini adalah yang pertama sejak terjadinya sengketa lahan tahun 1999 di Jalan Sudirman, Poros, Karimun. 

Laporan Elhadif Putra

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Setelah lama bertikai perihal sengketa lahan seluas 442.600 meter persegi di jalan Sudirman, Poros Karimun, akhirnya perwakilan masyarakat dan PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) mengadakan mediasi.

Pertemuan difasilitasi oleh Polres Karimundi ruang Rupatama Polres Karimun, Selasa (7/11/2017).

Selain masyarakat dan pihak perusahaan, turut hadir Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin, Dandim 0317/Tbk Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa, Asisten I Pemkab Karimun Muhammad Tang, Wakapolres Karimun Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika.

Juga hadir jajaran Kasat dan Kapolsek di lingkungan Polres Karimun, Camat Meral, Sekcam Tebing dan perwakilan BPN Kabupaten Karimun.

Pihak yang bersengketa diminta agar memberikan dokumen yang mereka miliki untuk diteliti lebih lanjut.

Selanjutnya, pertemuan akan kembali dilakukan setelah kajian dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan camat setempat.

Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin mengatakan, sejak terjadi perselisihan lahan, kedua belah pihak belum pernah mengikuti mediasi seperti ini sebelumnya.

Karena itu, sebelum menempuh jalur hukum, mediasi dilakukan untuk dapat mencari solusi yang terbaik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

"Agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan. Kita akan bentuk tim terpadu untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Agus juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pengamanan selama proses penelitian dilakukan oleh pemerintah.

"Kita juga akan dukung pemerintah dengan pengamanan petugas dalam melakukan penghitungan ulang agar tidak ada intimidasi dari pihak manapun ," ujarnya.

Berdasarkan keterangan Hasnan, seorang perwakilan masyarakat, penggarapan lahan tersebut telah dilakukan oleh 120 warga sejak 5 Maret 1996.

Pada saat itu lahan tersebut merupakan lahan telantar tanpa ada yang mengaku sebagai pemiliknya hingga tahun 1998.

Pada tahun 1999, masyarakat kaget karena PT KSP memasang plang kepemilikan dan mengklaim sebagai pemilik lahan.

Setelah masyarakat dan pihak perusahaan bersitegang, perwakilan masyarakat mendatangi Kantor BPN RI di Jakarta pada tahun 2006.

Diperoleh informasi bahwa sertifikat HGB yang dimiliki PT KSP tidak terdaftar.

Sementara itu, Robet, perwakilan pihak perusahaan mengatakan PT KSP telah memilili sertifikat lahan tersebut sejak tahun 1999 dan telah melalui ijin proses dari rekomendasi dari camat serta mendapat SK dari BPN Provinsi Riau.

Diketahui dari data Kelurahan Sei Raya, sebanyak 70 bangunan dengan 200 orang penggarap berada di lokasi bersengketa tersebut.

Pihak Kecamatan juga belum mengeluarkan surat tanah kepada masyarakat karena adanya permasalahan tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved