Minggu, 12 April 2026

MK Tolak Permohonan 5 Terpidana Korupsi Terkait Aturan Pemberian Remisi

Uji materi diajukan 5 terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryana Karno

Editor: Mairi Nandarson
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutus lima perkara yakni Pengujian UU tentang Narkotika, pengujian UU No.8 Tahun 1981 Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan pengujian Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi.

Permohonan uji materi itu diajukan lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryana Karno.

"Menurut mahkamah dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan pada sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Baca: Pelajar Tewas Kena Bacok Saat Bantu Temannya Ketika Terjadi Tawuran

Baca: Wanita Paruh Baya Nikahi Pria Berusia 20 Tahun, Identitasnya Bikin Warganet Melongo

Baca: Listrik Padam, Lampu Traffic Light di Simpang Harmoni Tak Berfungsi. Ini yang Dilakukan Polisi

Menurut majelis hakim, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU Pemasyarakatan.

Berdasarkan UU itu pula, pemerintah memiliki wewenang mengatur pemberian remisi.

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan merupakan upaya pemerintah untuk memperketat pemberian remisi.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur diskriminasi dalam 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Hak-hak narapidana termasuk hak remisi adalah hak hukum yang diberi pemerintah sepanjang memenuhi syarat. Maka remisi bukan tergolong pada HAM dan hak konstitusional," kata Arief.

"Hal demikian tidak diskriminatif sama sekali. Sementara, menurut Mahkamah PP merupakan kecenderungan pemerintah dalam memperketat pemberian remisi," tambah dia.

Sebelumnya, menurut para pemohon ketentuan pemberian remisi harus berlaku umum.  Artinya, remisi diberikan kepada seluruh narapidana kasus apa pun, termasuk kasus korupsi. 

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, remisi berlaku diskriminatif.

Jika memang pasal tersebut dianggap perlu dipertahankan, maka harus dimaknai bahwa pemberian remisi berlaku secara umum tanpa diskriminasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved