Selasa, 28 April 2026

Merasa Di-PHK Sepihak dan Tak Ada Pesangon, WN Singapura Ini Gugat Perusahaan ke Pengadilan

Menurut Santonius, gugatan itu dilakukan karena pemohon telah bekerja selama 12 tahun namun tidak mendapatkan haknya

Editor: Mairi Nandarson
mexicoinstitute
ilustrasi 

TRIBUNBATAM.Id.TANJUNGPINANG - Merasa dirugikan, karena dianggap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebuah perusahaan di Batam, Warga asal Singapura, Ho Thian Hok, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Hubungan Industri di Tanjungpinang.

‎Hok menempuh jalur itu untuk mendapatkan haknya secara hukum.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima berkas gugatan dari pemohon Hok bersama sejumlah pengacaranya, yakni Herman SH MH dan rekan-rekanya.

"Benar telah kita terima itu. Sedang kita sidangkan kasus tersebut‎. Dalam materi gugatan menyangkut hak pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan setelah bekerja 15 tahun," ujar Santonius, Minggu (12/11/2017).

Baca: Jadi DPO Kasus Penganiayaan di Riau, Pria 17 Tahun Ini Ditangkap di Tanjungpinang

Baca: Beli Pertalite Pakai Brizzi Bisa Dapat Hadiah Jutaan Rupiah

Baca: Jaringan Pipa di Rumah Pelanggan Bocor, Jadi Tanggung Jawab Pelanggan

Menurut Santonius, gugatan itu dilakukan karena pemohon telah bekerja selama 12 tahun namun tidak mendapatkan haknya.

Penggugat menyatakan, hak wajib yang mestinya dibayar perusahaan mencapai hampir 1 miliar, atau tepatnya Rp 983 juta.

Hitungan itu berdasarkan gaji pemohon sebesar Rp 28,5 juta per bulan.

Hak yang mestinya diterima menurut pemohon yakni dengan rincian uang pesangon sebanyak 9 bulan gaji kali dua.

Kemudian uang penghargaan 6 bulan gaji kali dua, uang perumahan 15 persen dari total pesangon dan penghargaan dan biaya pengobatan saat sakit, sebanyak Rp 256 juta.

Kuasa hukum Hok, Herman SH.MH mengatakan, perusahaan seharusnya mematuhi aturan hukum di Indonesia.

‎Menurut Dia, sesuai Undang-undang pasal 59 ayat 4 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut.

"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka tertentu diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu satu tahun.

Di sini perusahaan menyalai aturan. Semestinya status klien saya sudah karyawan tetap," katanya.

Herman mengatakan, kliennya menerima kontrak kerja pada 1 Januari‎ 2002 dan tanda tangan kontrak kedua pada 1 Januari 2009.

Merujuk pada UU ketenagakerjaan, perusahaan dinilai lalai ataupun sengaja tidak menaati aturan perundang-undang.

"Karena telah memberhentikan penggugat secara sepihak, maka sudah penggugat memohon kepada Majelis Hakim ‎pemeriksa perkara A Quo dan menyatakan PHK antara penggugat dan tergugat dilakukan secara sepihak," tuturnya.

Sebelumnya kata Herman pada rapat Tripartit dengan perusahaan dimediasi oleh Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) kota Batam tidak menuai hasil keputusan yang dianggapnya menyalahi undang-undang.

"Permohonan kita pada Tripartit, Pihak dinas ketenagakerjaan kota Batam berpendapat bahwa Tenaga kerja Asing (TKA) berdasarkan Izin Mempekerjakan Tanaga kerja Asing (‎IMTA," ungkapnya.

Herman mengatakan pendapat Dinasker justru ‎malah menggunakan pedoman IMTA.
Penggugat merasa keberatan jika untuk dapat syarat tinggal mendapatkan IMTA harus ada perjanjian kerja yang menunjukan bekerja di Indonesia.

Dalam hal ini persoalan penggugat memperoleh IMTA dari Imigrasi yang dimohonkan tergugat berdasarkan perjanjian kerja yang digunakan kontrak kerja tanggal 1 Januari 2009.(wfa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved