Korupsi Proyek KTP Elektronik
Masih Dirawat, Setya Novanto Resmi Ditahan KPK di Jumat Keramat
Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Adapun penahanan untuk Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup.
Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.
Baca: BREAKINGNEWS. Setelah Dicari KPK, Setya Novanto Masuk Rumah Sakit Lagi. Ini Sebabnya
Baca: Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Tabrakan Mobil Setya Novanto. Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca: Wartawan Metro TV Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Setya Novanto. Ini Alasan Polisi
Baca: Setya Novanto Dipindah ke RSCM Jakarta. Ini Sebabnya
Baca: KPK Sodorkan Surat Penahanan Setya Novanto. Pengacaranya Langsung Bereaksi
KPK kerap melakukan penahanan pada hari Jumat sehingga sampai memunculkan istilah "Jumat keramat".
Adapun pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya.
KPK juga memberikan salinan berita acara kepada istri Novanto.
Setya Novanto sendiri saat ini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah sebelumnya dirawat di RS Medika Permata Hijau.
KPK pun menyatakan melakukan pembantaran penahanan sampai kondisinya pulih.

Menurut kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, Novanto dirujuk ke RSCM karena alat di RS Medika rusak.
Namun KPK pemindahan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM ternyata atas keputusan KPK.
"Setelah dilakukan pengecekan sejumlah kondisi kesehatan tersangka SN, siang ini untuk kebutuhan tindakan lebih lanjut seperti CT scan,yang bersangkutan dibawa ke RSCM," kata Febri.
Menurut Febri, langkah ini dilakukan untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya terhadap Novanto.
Setelah itu, KPK akan memutuskan apakah selanjutnya Novanto akan dipindahkan perawatannya ke RSCM.
"Hal ini dibutuhkan dalam proses penyidikan untuk memutuskan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka, termasuk rencana akan dilanjutkan alih rawat ke RSCM," ujar Febri.
Novanto menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan Kamis (15/11/2017) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, tak jauh dari rumah sakit tersebut.
Polisi menetapkan wartawan Metro TV Helmi sebagai tersangka dalam kasus lakalantas ini.
Helmi adalah supir yang membawa mobil Toyota Fortuner saat kejadian.
Menurut polisi, Helmi dinilai lalai karena menggunakan handphone saat mengendarai, sehingga mobil itu kemudian menabrak tiang listrik.