UWTO Tak Dibayar Koperasi, Warga Bengkong Tanyakan Kasusnya ke Polres Barelang
Kami mencicil tiap bulan. Setidaknya uang yang sudah terkumpul itu sebanyak Rp 4,3 milyar.
TRIBUNBATAM.id BATAM - Puluhan Warga Bengkong Kolam mempertanyakan laporan penipuan yang mereka buat sekitar tiga bulan lalu di Unit Harda Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (21/11/2017) siang.
Laporan ini terkait penggelapan uang koperasi yang dilakukan oleh Pengurus Koperasi Awisman yang di tunjuk Warga sekitar.
Uang yang di simpan di Koperasi Bhinika Jaya tersebut adalah uang Untuk Pembayaran UWTO oleh warga Bengkong Kolam.
Baca: ALAMAK. Kelakuan Kids Zaman Now Pamer Foto Merokok. Pakai Seragam Lagi!
Baca: BREAKINGNEWS. Baru Lahir, Bayi Ini Dibuang Neneknya ke Laut di Bintan. Alasannya: Malu!
Baca: Powerbank Terbakar di Feri Singapura-Batam. Ini Penjelasan Teknisnya
Menurut Sahit, warga Bengkong Kolam, dibentuknya Koperasi ini atas permintaa BP Batam guna memperlancar pengurusan UWTO.
Untuk meringankan makanya mereka membentuk Koperasi yang berbadan hukum. Nantinya koperasi ini yang membayarkan uang WTO ke BP Batam.
"Warga Kapling Bengkong Kolam Sudah membayar sejak 2009 lalu. Kita mencicil tiap bulan sesuai WTO kita masing-masing," sebut Sahit.
Kemudian setelah enam tahun, BP Batam mengatakan koperasi yang mengelola uang warga tidak sepenuhnya memberikan uang warga kepada BP Batam.
Baca: Penyebab Kebakaran dalam Feri Singapura-Batam Ternyata Power Bank
"Di sana ada sekitar 500 warga. Kami mencicil tiap bulan. Setidaknya uang yang sudah terkumpul itu sebanyak Rp 4,3 milyar," sambungnya.
Namun sayang, uang yang dibayarkan oleh pihak koperasi hanya sebanyak Rp 1,6 miliar saja. Maka dari itu, pihak warga melaporkan kepada polisi.
"Kami ke sini untuk mempertanyakan kejelasan kasus. Sudah hampir tiga bulan kami membuat laporan belum ada tindakan polisi. Orangnya gak pernah di tangkap. Sekarang kepala koperasi itu masih berkeliaran," sambungnya.
Baca: Lampu Merah Simpang Base Camp Batuaji Tidak Menyala. Kendaraan Saling Serobot
Hal yang sama juga di katakan Hendri. Menurutnya, ia membayar uang sekitar Rp 8 juta. Untuk satu meter rumah di hargai Rp 80 ribu.
"Nah uang saya ternyata tidak di setor. Bahkan selain uang WTO ini kita juga membayar uang ukur juga," singkatnya. (koe)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penggelapan-koperasi-uwto_20171121_154939.jpg)