KEPRI REGION

Penyandang Disabilitas Adalah Anugerah yang Harus Diperhatikan dan Menjadi Agen Perubahan

Saat ini. beberapa provinsi sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas, Kepri salah satunya.

Humas Pemprov Kepri
Ketua LKKS Kepri H Noor Lizah Nurdin berpose dengan para penyandang disabilitas pada peringatan Hari Disabilitas Internasional di Batam, Rabu (6/12/2017). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi  Kepri, Hj Noor Lizah Nurdin Basirun menegaskan bahwa penyandang disabilitas bukan kelompok masyarakat yang harus dijauhi atau kucilkan.

Mereka harus dijadikan anugerah ciptaan Tuhan yang harus sama-sama diberi perhatian dan penanganan lebih.

Noor Lizah mengatakan, Pemprov Kepri juga berkomitmen untuk memperhatikan masyarakat penyandang disabilitas tersebut.

“Salah satunya, Insya Allah kita akan membangun Sekolah Luar Biasa di setiap kabupaten/kota seluruh Provinsi Kepri,” kata Noor Lizah saat Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2017 di Aula Asrama Haji Batam Center, Rabu (6/12/2017).

Ketua LKKS Kepri Hj Noor Lizah Nurdin menyerahkan bantuan kepada penyandang disabilitas

Hadir pada peringatan HDI, anggota DPRD Kepri dr Yusrizal, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Misni, tokoh masyarakat Kepri Sri Sudarsono, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kepri Lagalo dan Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan Kepri Emilda.

Pada kesempatan itu, Noor Lizah juga membacakan sambutan Menteri Sosial Khofifah Indar Parwansa.

Menurut Menteri, tahun 2006 PBB telah berhasil mengintegrasikan agenda-agenda pemenuhan hak dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas kedalam pelaksanaan 17 tujuan “Sustainable Development Goals (SDG’s)”.

Ikrar SDG’s yang dikenal dengan slogan "no one left behind" dimaknai sebagai sebuah janji untuk ‘tidak meninggalkan siapapun di belakang’. 

Hal ini telah menjadi pesan yang kuat bahwa Penyandang Disabilitas adalah penerima manfaat dan sekaligus agen perubahan.

Mereka dapat dengan cepat mengikuti proses menuju pembangunan inklusif dan berkelanjutan, serta turut mempromosikan masyarakat yang tangguh.

Bagi Indonesia, kata Menteri, peringatan HDI tahun 2017 ini memiliki makna khusus karena setelah disahkannya UU no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas maka kita memiliki tonggak yang semakin kokoh dalam melaksanakan inklusifitas penyandang disabilitas.

“Melalui momen peringatan HDI, tidak bosan-bosannya untuk mengajak kita semua melakukan refleksi atas perubahan paradigma dari apa yang telah kita lakukan pada masa lampau, serta menyiapkan segala kemungkinan menghadapi masa yang akan datang yang penuh dengan tantangan sekaligus harapan,”  katanya. 

Saat ini. beberapa provinsi sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas, Kepri salah satunya.

Menteri Sosial juga mengimbau kepada segenap komponen bangsa untuk bersama-sama melakukan keberpihakan pada penyandang disabilitas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved