Penyelundup Ekstasi di Bandara RHF Pakai Celana Dalam 5 Lapis. Ada Temuan Lain di 2 Hotel
Kapolda Kepri yang baru, Irjen Pol Didid Widjanardi melakukan ekspose perdananya di Polres Tanjungpinang, Kamis (7/12/2017) sore.
TRIBUNBATAM.Id.TANJUNGPINANG - Kapolda Kepri yang baru, Irjen Pol Didid Widjanardi melakukan ekspose perdananya di Polres Tanjungpinang, Kamis (7/12/2017) sore.
Tak tanggung-tanggung, ekspose Didid adalah terkait penangkapan besar-besaran jaringan pengedar ekstasi yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang.
Seperti diketahui, Kasat Narkoba Muhammad Jaiz dan jajarannya membongkar jaringan narkoba jenis ekstasi dengan tersangka enam orang.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah 17.240 butir dengan berat bersih 5.032,64 gram.
Seperti diekspose Kapolda, didampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro, kasus ini diawali penangkapan seorang tersangka berinisial MR di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kamis (30/11/2017) lalu.
MR adalah calon penumpang Lion Air yang hendak membawa ribuan ekstasi ke Jakarta.
Setelah terciduk, Kapolsek Bandara langsung menyampaikan informasi ke Satnarkoba Polres.
Jaiz yang sepekan sebelumnya juga membekuk jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti 5,6 kilogram sabu langsung bergerak cepat.
Dari hasil pengembanga, lima orang lainnya berhasil dibekuk di tempat terpisah.
Mereka adalah pria berinisial AR (35), RHA (29), PS yang ketiganya warga Kendari dan RPP.
Mereka berempat dimankan di Hotel Kaputra.
Seorang pria lagi berinisial RRN (25) diamankan di Hotel Pelangi.
"Kronologinya, pada hari kamis 30 November lalu, pihak Avsec Bandara dan polisi mengamankan satu orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan paket-paket yang disimpan di balik celana dalamnya. Ada lima lapis celana dalam yang dipakainya," kata Irjen Didid.
Dari MR terungkap bahwa ada beberapa pelaku lain di dua hotel berbeda.
"Saat dilakukan penggeledahan oleh jajaran Polres Tanjungpinang sekitar pukul 13.00 WIB siang, ada 5 orang di hotel Kaputra kamar 320. Mereka menyimpan barang bukti narkoba di atas plafon kamar mandi. Satu bungkus pil berlogo Hello Kitty," kata Dididt.
Dari pengakuan pelaku, masih ada rekannya yang lain berinisial RNN menyimpan narkoba lainnya di Hotel Pelangi Batu 7.
Tim Narkoba langsung bergerak menuju hotel tersebut. Polisi lagi-lagi menemukan barang bukti juga sebanyak lima bungkus berisi pil ektasi.
"Dari hasil penimbangan barang bukti dan penghitungan ada 17.240 butir. Mereka berancana hendak membawa barang tersebut ke Jakarta," kata Dididt.
Didit memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Tanjungpinang atas upaya mereka membongkar jaringan narkoba di kota itu.
Apalagi, sepekan sebelumnya juga menangkap 5,6 kilogram sabu.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Para pelaku dengan barang bukti cukup banyak itu sesuai pasal yang diterapkan dapat dihukum dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun denda makimum 20 miliar.