WADUH Kampung Gajah Bandung yang Popular Itu Kini Pailit. Apa Pengunjung Masih Bisa Masuk?

Taman rekreasi yang terletak di Bandung, Jawa Barat, Kampung Gajah harus menerima nasib tak menyenangkan.

Dok. Kampung Gajah
Kampung Gajah 

TRIBUNBATAM.ID- Taman rekreasi yang terletak di Bandung, Jawa Barat, Kampung Gajah harus menerima nasib tak menyenangkan.

Taman wisata yang dibuka sejak 2009 itu, kini berstatus pailit.

Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank J Trust terhadap perusahaan pengelola Kampung Gajah PT Cahaya Adiputra Sentosa (CAS) beserta sang bos Tjung, Ferry Kurniawan.

Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Eko Sugianto pada Rabu (13/12).

Dalam putusannya, majelis berpendapat PT CAS telah lalai dalam melakukan perjanjian perdamaian dengan para kreditur yang diteken Agustus 2015 lalu.

Baca: LAGI, Kurir Sabu 1,94 Kg Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam. Pakaian Pelaku pun Dilucuti Petugas

Adapun dalam hal ini Bank J Trust merupakan salah satu kreditur dari PT CAS.

Pada 2015 lalu PT CAS dan Bank J Trust menyetujui skema restrukturisasi utang dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kuasa hukum PT CAS Surya Simatupang mengatakan, dalam hal tersebut PT CAS menyanggupi untuk melunasi pembayaran piutang dalam jangka waktu 24 bulan dengan grace periode 20 bulan.

Dalam artian, PT CAS akan mulai membayar cicilan pertama pada April 2017 untuk 24 bulan ke depan.

Namun sayangnya, menurut majelis, PT CAS lalai menjalankan perdamaian dengan telat membayar cicilan di September tahun ini.

Sehingga berdasarkan, Pasal 170 ayat 1 para kreditur berhak mengajukan pembatalan perdamaian dengan konsekuensi debitur jatuh pailit.

"Mengadili mengabulkan pemohonan pembatalan perdamaian dari pemohon dan menyatakan debitur dalam keadaan pailit demi hukum," ungkap Eko dalam amar putusannya.

Dalam putusannya juga Eko mengangkat kurator, salah satunya Vichung Chongsong untuk melakukan pemberesan aset-aset debitur.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved