ASYIK di Penyengat Sudah Ada Layanan SKCK Keliling, Bayarnya Cuma Rp 30 Ribu
Dengan program tersebut, masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke Polsek maupun Polres Tanjungpinang untuk mengurus SKCK.
tribun batam
Tempat pelayanan untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling di Pulau Penyengat.
Syarat pembuatan SKCK adalah:
1. Foto kopi KTP
2. Foto kopi KK
3. Ijazah
4. Akte Kelahiran
5. Foto ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing 4 lembar dengan latar belakang merah
6. Kartu TIK
Pelayanan SKCK Keliling ini nantinya akan dipindah-pindah menuju wilayah yang jauh dari jangkauan.
Layanan tersebut berlaku untuk perpanjang SKCK maupun permohonan baru.
Masyarakat juga bisa mengakses melalui SKCK online polrestanjungpinan.skck.online. (*)
Rekomendasi untuk Anda