ASYIK di Penyengat Sudah Ada Layanan SKCK Keliling, Bayarnya Cuma Rp 30 Ribu

‎Dengan program tersebut, masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke Polsek maupun Polres Tanjungpinang untuk mengurus SKCK.

tribun batam
Tempat pelayanan untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling di Pulau Penyengat. 

Syarat pembuatan SKCK adalah:

1. Foto kopi KTP

2. Foto kopi KK

3. Ijazah

4. Akte Kelahiran

5. Foto ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing 4 lembar dengan latar belakang merah

6. Kartu TIK

Pelayanan SKCK Keliling ini nantinya akan dipindah-pindah menuju wilayah yang jauh dari jangkauan.

Layanan tersebut berlaku untuk perpanjang SKCK maupun permohonan baru.

Masyarakat juga bisa mengakses melalui SKCK online polrestanjungpinan.skck.online. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved