Tak Ada Ampun bagi Pencabul Anak di Malaysia. Hukumannya Sampai Berlumut di Penjara, 115 Tahun!
Kasus terbaru, seorang nelayan dihukum penjara 115 tahun dan 24 kali cambukan oleh pengadilan negari Kuantan, Rabu (20/12/2017).
TRIBUNBATAM.id, KUANTAN - Di Indonesia, hukuman penjara bagi pelaku pencabulan anak di Indonesia maksimal hanya 25 tahun.
Sedangkan hukuman kebiri bagi pedofil, hingga saat ini masih wacana.
Bandingkan dengan Malaysia. Seorang pelaku pencabulan bisa dihukum di atas 100 tahun.
Semakin banyak melakukan pencabulan, semakin tinggi ancaman hukumannya karena setiap tindakan dihitung sebagai satu kasus.
Seperti Monster Mum yang ”menjual dua putrinya berusia 10 dan 13 tahun ke pria asing, divonis 150 tahun penjara karena lima kali “menjual” anaknya ke pria Bangladesh.
Satu kali tindakan diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Kasus terbaru, seorang nelayan dihukum penjara 115 tahun dan 24 kali cambukan oleh pengadilan negari Kuantan, Rabu (20/12/2017).
Ia terbukti mencabuli putri kandungnya yang kini berusia 20 tahun antara Oktober 2013 hingga Oktober 2017 lalu.
Lelaki berusia 53 tahun dari Kampung Tebat, Kuantan ini menghadapi tiga dakwaan terkait kasus “makan” anak tersebut melalui persidangan terpisah.
Satu tuduhan divonis Hakim Datuk Unaizah Mohd 40 tahun penjara karena melakukan pencabuilan terhadap anaknya pada 20 Oktober 2013 dan 24 Oktober 2014.
Pada persidangan lainnya, Hakim Siti Aminah Ghazali menjatuhkan hukuman penjara 75 tahun dan 30 cambukan atas tiga tuduhan memperkosa anak kandung yang sama pada 14 dan 22 September 2017 lalu serta 3 Oktober lalu.
Satu dakwaan lainnya oleh hakim Siti Aminah 25 tahun penjara dan 10 cambukan karena melakukan kekerasan terhadap anaknya, jika tidak menuruti nafsu sang ayah.
Dari persidangan terungkap, sang anak melarikan diri dari rumah pada 6 Disember lalu karena tidak tahan lagi selama bertahun-tahun menjadi budak nafsu ayahnya.
Ia kemudian melaporkan sang ayah pada 13 Disember lalu.
40 sampoai 3000 tahun