2 Monster Mum Edan dari Bandung, Paksa Anaknya Lakukan Hubungan Intim dengan Wanita Dewasa
Alhasil, dua ibu kandung bocah SD yang menjadi pemeran dalam video mesum tersebut, Susanti (45) dan Herni (40) ditetapkan sebagai tersangka.
Susanti mengiming-imingi anaknya dengan imbalan uang.
Dalam percakapan di video, terdengar seorang perempuan pada anak untuk beradegan dalam bahasa Sunda.
"Sok siga nu sok ku bapak ka mamah (ayo lakukan seperti bapak ke mama)," kata seorang perempuan dalam video.

Perekaman dimulai di ruangan kamar hotel.
"Saat perekaman video, Susanti hadir menyaksikan anaknya dengan diarahkan oleh Faisal.
Apriliana mendapat imbalan sebesar Rp 1 juta, Dn mendapat Rp 300 ribu dan Sp sebesar Rp 100 ribu," kata Kapolda.
Selain dua orang tua itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Muhamad Faisal Akbar (30) sebagai dalang videoviral. Kemudian Sri Mulyati alias Cici (36) yang berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliani alias Intan (28) selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video,
Lalu ada Imeldha Oktavianie alias Imel (27) selaku perekrut anak dan pemeran wanita dalam video serta Susanti (45) selaku orang tua anak berinisial D berusia 7 tahun dan orang tua bernama Herni, ibu dari anak berinisial Rd (9).
"Satu lagi bernama Ismi, statusnya DPO berperan sebagai perantara," kata Kapolda. (*)