Dokter yang Merawat Setya Novanto Jadi Tersangka. Begini Sikap Ikatan Dokter Indonesia
Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi mengatakan, IDI sudah lama bekerja sama dengan KPK di bidang pencegahan korupsi
Seorang dokter harus menjalankan profesi sesuai standar dan dijalankan dengan norma etika. Setidaknya ada empat standar yang melekat, yakni standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar etik.
Baca: LIHAT! Tahukah Anda Pria yang Menutup Muka Seperti Ninja Ini? Benarkah Dia Cristiano Ronaldo?
Baca: 11 Fakta Penemuan Bayi dalam Koper di Batuaji. Orangtua Bayi Tak Mau Anaknya Diadopsi
Jika ada hal yang menyalahi standar profesi dan pelayanan, akan diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran. Sementara untuk pelanggaran etik, ditangani Majelis Kehormatan Etik.
"Kalau bicara norma hukum umum, tentunya kewajiban sebagai warga negara. Nanti tugas dari penegak hukum dan di luar dari kepentingan profesi," kata Adib.
Halangi penyidikan
Sebelumnya, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan dalam kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, Bimanesh diduga merekayasa data medis Novanto.
Ia diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap setelah kecelakaan.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," kata Basaria.
Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)