Soal Pulau Ajab Dijual Situs Online Asing, Mengejutkan Bupati Bintan Langsung Kutip Pasal 33 Ini!
Segala sesuatu yang terjadi di wilayah NKRI terkhusus pulau tersebut adalah menjadi tanggung jawab negara kesatuan RI dalam hal ini pemerintah daerah
TRIBUNBATAM.id, BINTAN-Bupati Bintan Apri Sujadi langsung mengutip Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 saat ditanya perihal penjualan pulau Ajab di situs online asing, privateisland.com. ini kutipannya :
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,"begitu sebutnya.
Baca: Heboh! Pulau Ajab Dekat Pulau Bintan Dijual di Situs Online Rp43,9 Miliar! Ini Sensasinya!
Baca: Heboh Pulau di Bintan Dijual Situs Online! Camat Mantang Banjir Telepon! Ini Reaksinya!
Baca: Terapkan Aturan Baru, Gaji PNS di Tahun 2018 Bisa Tembus Rp 100 Juta Per Bulan! Ini Rahasianya!
Baca: Heboh! Tunggu Mantan Pacar Hingga Duda, Kisah Pernikahan Nenek di Lombok Ini Viral!
Baca: Bikin Merinding! Hendak Diotopsi Terdengar Suara Mendengkur dari Jenazah, Dokter Ketakutan!
Dengan mengutip pasal tersebut, rekan rekan media kata Apri artinya sudah paham sikap dia sebagai bupati menyikapi isu penjualan pulau di Kecamatan Mantang yang kini bikin heboh seantero Bintan.
Sebagai bupati, Apri mengatakan, sangat menyayangkan situs online asing tersebut sampai nekat menjual pulau di wilayah pemerintahannya.

"Segala sesuatu yang terjadi di wilayah NKRI terkhusus pulau tersebut adalah menjadi tanggung jawab negara kesatuan RI dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten Bintan menjadi perpanjangan tangan negara di daerah,"kata Apri.
Kalaupun ada investor yang minat dengan pulau tersebut, Apri mengatakan sifatnya harus dalam bentuk pengelolaan terbuka bukan privat. Yang kedua harus memenuhi mekanisme penanaman modal yang berlaku di Bintan.
Kalau investor tersebut perusahaan penanaman modal asing (PMA), maka perserujuan tentu dimulai dari kementerian penanaman modal lalu ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Mekanismenya kan begitu. Saya pikir, atau boleh saya sarankan jika berminat mengelola pulau tersebut, ya itu proedurnya. Jangan dijual begitulah, itu tidak menghargai pemerintah daerah. Kalau ikuti jalur presmi, kita di Pemda siap promosikan pngelolaan oleh investor tersebut," kata Apri. (*)