Minggu, 3 Mei 2026

INILAH Pengakuan Penjual Obat Berlogo PCC Soal Siapa Saja Konsumennya di Batam. Ternyata. . .

Karena banyak permintaan, Hadi pun memesan obat itu kepada Ujang yang kini berstatus buron atau DPO.

Tayang:
tribun batam
Hadi M. Munco di Pengadilan Negeri Batam. 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM- Hadi M Munco, tersangka kasus Narkoba di Batam, mengaku menjual obat merek Somadril Compositum dengan logo PCC kepada sejumlah wanita malam.

Dia menjual kepada mereka karena kerap ditanya ada jual obat tersebut atau tidak.

Karena banyak permintaan, Hadi pun memesan obat itu kepada Ujang yang kini berstatus buron atau DPO.

Dia sempat membeli obat kepada Ujang dengan harga Rp 3 juta untuk satu bungkus plastik biru berisikan 100 strips obat merek Somadril Compositum.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (18/1/2018).

Sidang itu sendiri dipimpin Reni Ambarita, dengan didampingi Hakim Marta Napitupulu, dan Egi.

Sementara Rosmala Simbiring sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya jualnya satu papan yang berisikan 10 butir Rp 50 ribu. Konsumen saya, cewek-cewek malam. Mereka yang selalu memesan," kata Hadi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Dia sendiri mengaku, konsumennya hanya wanita yang selalu pergi ke tempat hiburan malam.

"Cuma cewek-cewek malam aja yang pesan dan beli obat itu. Tak ada orang lain," katanya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Hadi diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang pada 25 Oktober 2017 lalu di Blok V Jalan Semangka No. 17 Kecamatan Lubuk Baja, karena melakukan peredaran obat-obatan merk Somadril Compositum tanpa izin edar.

Polisi menemukan satu bungkus plastik biru berisikan 100 strips bungkus obat merek Somadril Compositum yang dibungkus plastik bergambar kepala kuda dari bawah kursi dalam kamar depan.

Selain itu juga ditemukan satu bungkus plastik warna merah berisikan satu bungkus plastik klip transparan dari samping tempat tidur Hadi.

Lalu petugas kepolisian menanyakan isi dari bungkusan tersebut. Kemudian Hadi mengatakan bahwa isinya disimpan di Apotek Calista Komplek Bumi Indah Sari Jaya Hotel Kecamatan Lubuk Baja.

Selanjutnya, Hadi disuruh mengambil barang tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved