Kalau Pemprov Tak Sanggup, Batam Bisa Lakukan Survei. Biar Masalah Taksi Online Segera Selesai
Kalau provinsi tak sanggup survei, tak ada uang, misalnya, kita siap bantu. Provinsi dan kota ini kan kakak-beradik, harus bersama
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM/IAN PERTANIAN
Ratusan sopir taksi konvensional menggelar demo di depan kantor Wali Kota Batam, Selasa (31/10/2017)
Dari hasil kajian konsultan itu, nantinya akan dipresentasikan juga kepada Dishub Batam untuk selanjutnya diambil langkah-langkah terkait.
Termasuk kewajiban mengumumkan hasil kajian tersebut ke masyarakat.
"Nanti ada keterbukaan dan peluang yang sama untuk badan usaha yang mengajukan izin. Misal kuotanya dikasih 1000. Badan usaha yang mengajukan izin ada tiga, ya, dibagi ratalah dari 1000 itu," ujarnya.
Kajian terkait kuota itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.108 tahun 2017.
Salah satu indikator kuota adalah jumlah penduduk.
"Untuk menghitung kuota memang dilibatkan semua stakeholder. Pemprov, Pemko, Organda, akademisi, semuanya dilibatkan," kata Yusfa.
__._,_.___
Halaman 2 dari 2