Polisi Temukan Kejanggalan, Dua Remaja Pemicu Kematian Johan di Jembatan Dompak Tersangka
Menurut Ardyanto, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh dua pelaku untuk melukai Johan dan ke dua tersangka akan dijerat kasus penganiayaan
TRIBUNBATAM.Id.TANJUNGPINANG - Dua remaja yang masih duduk di bangku SMA di Tanjungpinang yang diduga menjadi penyebab kematian remaja lain di Jembatan I Dompak akhirnya ditetapkan tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Johan, pemuda asal Gesek KM 20 Toapaya, tewas dalam aksi trek-trekan di jembatan tersebut akibat menghindari kayu broti yang digunakan tersangka untuk merintangi aksinya.
Akibatnya, Johan terjatuh dan mengalami\ luka serius di bagian kepala dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, Kamis (18/1/2018) malam.
Dua remaja yang menjadi tersangka tersebut berinisial AA (17) dan MJ (15).
Baca: Diduga Gara-gara Balapan Liar di Jembatan Dompak, 2 Orang Keroyok ABG Hingga Tewas!
Baca: ABG Tewas di Jembatan Dompak! Beginilah Pengakuan Saksi Mata Kejadian!
Baca: BREAKINGNEWS: ABG Tewas di Jembatan Dompak! Begini Pengakuan Pelaku Soal Detik-detik Kejadian!
Baca: Bukan Dikeroyok Tapi Dirintangi Broti. Begini Kronologi Tewasnya ABG di Jembatan I Dompak
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dalam ekspose, Sabtu (20/1/2018).
Menurut Ardyanto, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh dua pelaku untuk melukai Johan dan ke dua tersangka akan dijerat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Unsur penganiayaan ini ditemukan tim reskrim dan Satlantas Polres Tanjungpinang setelah melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara hingga empat kali.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, diketahui kedua pelaku ini sengaja menghalangi laju motor korban saat melintas kencang dengan kecepatan 100 km/jam ke bagian kepala korban. Hingga akhirnya korban terjatuh dan menabrak ke dinding pembatas jembatan," ujar Ardiyanto.
Ardyanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut, pada Kamis malam, pukul 22.00 WIB, terdapat dua kelompok yang nongkrong berseberangan jalan di jembatan tersebut.
Saat itu, korban berulang kali menggeber sepeda motornya atau dalam istilahnya "ngetrek".
Kelompok pelaku yang berjumlah lima orang awalnya tenang.
Namun lama-kalamaan pelaku mulai emosi saat korban melintas menekan gas kencang-kencang dan mengeluarkan suara keras pada knalpot motornya.
Tak terima, kedua pelaku akhirnya mendekati rombongan korban dan membalas dengan geberan knalpot.
Setelah saling panas-panasan, dua pelaku mengambil dua kayu broti ke arah Ramayana.
Pelaku sengaja menunggu korban melintas.
Begitu korban melintas dengan kecepatan tinggi, pelaku menghalangi korban dengan kayu broti ke bagian badan korban.
"Korban terkena bagian kepalanya. AA bertugas memegang balok kayu dan MJ yang bawa kendaraan. Korban yang terkena kepalanya kemudian jatuh dan menabrak dinding jembatan," ujarnya.
Bagian kepalanya terbentur tembok dan mengalami pendarahan.
Tak lama kemudian, korban dilarikan ke RSAL dan dinyatakan meninggal dunia.
Mendapat laporan, pihak Lakalantas kemudian turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.
"Jadi, ada keterangan berbeda dari pemeriksaan awal. Pertama kita terima itu dari Lakalantas. Namun ada yang janggal, sehingga akhirnya Sastuan Reskrim turun ke lokasi," kata Ardyanto.
Ardyanto juga mengungkapkan alibi pengakuan saksi.
"Pertama, korban meninggal seolah-olah menghindari kayu. Ada saksi yang diintervensi tersangka," ujarnya.
Pelaku diamankan dirumahnya masing-masing, Jumat dinihari, pukul 02.00 WIB.
Keduanya diancam dengan pidana berbeda.
MJ dikenakan Pasal 351 ayat 3 kUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Sedangkan AA dikenakan pasal 156 turut serta berbuat tindak pidana penganiayaan.