TERUNGKAP! Kayu Broti Diarahkan Pelaku ke Tubuh Johan. Kapolres: Ada Saksi yang Bohong
AA (17) dan MJ (15) ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, bahkan sampai melakukan empat kali gelar perkara
TRIBUNBATAM.Id.TANJUNGPINANG - Kasus kematian remaja bernama Johan saat trek-trekan di Jembatan I Dompak, Kamis (18/1/2018) malam semakin terang-benderang.
Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan dua remaja SMA sebagai tersangka kasus penganiayaan, Sabtu (20/1/2018).
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dalam ekspose, Sabtu (20/1/2018). sore di Mapolres Tanjungpinang.
Dua remaja tanggung ini, AA (17) dan MJ (15) ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, bahkan sampai melakukan empat kali gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan melibatkan jajaran Reskrim dan Unit Lakalantas di Satlantas.
Baca: ABG Tewas di Jembatan Dompak! Beginilah Pengakuan Saksi Mata Kejadian!
Baca: BREAKINGNEWS: ABG Tewas di Jembatan Dompak! Begini Pengakuan Pelaku Soal Detik-detik Kejadian!
Baca: Bukan Dikeroyok Tapi Dirintangi Broti. Begini Kronologi Tewasnya ABG di Jembatan I Dompak
Baca: Polisi Temukan Kejanggalan, Dua Remaja Pemicu Kematian Johan di Jembatan Dompak Tersangka
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang setelah diperdalam lagi, akhirnya mengungkapkan peristiwa sebenarnya yang berbeda dari keterangan sebelumnya.
Fakta terbaru yang diungkapkan Ardyanto, ternyata kayu broti yang dibawa oleh kedua pelaku sengaja diarahkan ke badan korban saat menggeber motornya dengan kecepatan tinggi.
Akibatnya, kayu tersebut mengenai kepala korban dan kemudian terjatuh menghantam pembatas jembatan.
Kesimpulan yang disampaikan Ardyanto ini berbeda dengan informasi sebelumnya bahwa kayu itu dibentangkan di badan jalan dan korban terjatuh karena mengelak.
Begitu korban melintas dengan kecepatan tinggi, pelaku AA yang dibonceng MJ, merintangkan kayu broti ke bagian badan korban.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, diketahui kedua pelaku ini sengaja menghalangi motor korban saat melintas kencang dengan kecepatan 100 km/jam," tambah Ardiyanto.
Ardyanto juga mengungkapkan alibi pengakuan saksi kepada Satuan Lakalantas, namun ada kejanggalan sehingga Satuan Resktim kemudian dilibatkan.
Ada saksi yang berbohong karena diintervensi tersangka," ujarnya.

Pelaku diamankan dirumahnya masing-masing, Jumat dinihari, pukul 02.00 WIB.
Keduanya diancam dengan pidana berbeda.
MJ dikenakan Pasal 351 ayat 3 kUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Sedangkan AA dikenakan pasal 156 turut serta berbuat tindak pidana penganiayaan.
Ardyanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut, pada Kamis malam, pukul 22.00 WIB, terdapat dua kelompok yang nongkrong berseberangan jalan di jembatan tersebut.
Saat itu, korban berulang kali ngetrek di jembatan tersebut.
Kelompok pelaku yang berjumlah lima orang awalnya tenang.
Namun lama-kalamaan pelaku mulai panas saat korban melintas menekan gas kencang-kencang dan mengeluarkan suara keras pada knalpot motornya.
Tak terima, kedua pelaku akhirnya mendekati rombongan korban dan membalas dengan geberan knalpot.
Setelah saling panas-panasan, dua pelaku mengambil dua balok ke arah Ramayana, satu jenis kayu broti dan satu lagi batang kayu bulat.
Setelah itu, keduanya menunggu Johan melaju dengan kecepatan tinggi dan mengarahkan kayu ke badan korban.