Heboh! Istri Sudah Dua, Mantan Wabup Ini Masih Nekat Nikahi Istri Orang! Begini Jadinya!

Ngakan Bawa sudah beristri dua nekat menikahi istri orang. Begini Akibatnya!

Tribun Bali / Eka Mita Suputra / Net
Mantan Wakil Bupati Klungkung Ngakan Putu Gede Bawa ketika berada di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (17/1/2018) 

Ia pun kaget akan informasi tersebut, dan langsung pulang ke Klungkung kemudian melaporkan istrinya (Indira Ayu Regina Pitaloka Pidada) dan Ngakan Putu Gede Bawa ke polisi.

Sementara dalam sidang perkara atas terdakwa Ngakan Bawa dan istri sirinya Indira Ayu Regina digelar Rabu (17/1/2018), berlangsung tertutup.

Persidangan tersebut dipimpin hakim ketua, I Putu Gede Astawa didampingi dua anggotanya Ni Luh Made Kusuma Wardani dan Mei Melianawati serta jaksa penuntut umum Dewa Gede Agung Mahendra.

Indira Ayu Regina menjalani sidang terlebih dahulu sekitar pukul 10.00 Wita.

Ia menjalani sidang kurang lebih selama satu jam, dan keluar sidang dengan terburu-buru dengan menggunakan masker penutup wajah.

Wanita bertubuh tinggi sekitar 170 cm dan berkulit putih tersebut bergegas keluar sidang, tanpa mengucapkan sepatah kata apapun.

Ia tampak terburu-buru meninggalkan pengadilan.

Sementara Ngakan Bawa yang sebelumnya sudah memiliki dua istri, tiba dengan penampilan casual, menggenakan kemeja warna ungu, celana jeans, lengkap memakai sepatu kulit.

Politisi asal Desa Tusan tersebut menjalani sidang perdananya kurang dari sejam dan tampak keluar sidang dengan santai.

Setelah berada di areal parkir Pengadilan Negeri Semarapura, dibalik kaca mata hitamnya pria bertubuh tegap tersebut sempat menyapa dan melempar senyuman kepada seseorang sebelum pergi meninggalkan gedung itu.

"Tanggal 24 nanti saya berikan keterangan, biar semuanya terang dulu. Saat ini saya belum bisa berikan penjelasan," Ujar Ngakan Putu Gede Bawa sembari bergegas meninggalkan ruang sidang.

Ngakan Bawa kini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP dengan subsider pasal 280 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 284 ayat 1 ke 1a KUHP atau subsider pasal 284 ayat 1 ke 2a KUHP.

Sedangkan Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada didakwa dengan pasal 279 ayat 1 ke 1 KHUP, Subsider pasal 280 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 284 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rencannya, sidang kasus dugaan perzinahan ini akan dilanjutkan Rabu (24/1/2018) mendatang dengan agenda, pembacaan eksepsi (nota keberatan) terdakwa. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved