Selasa, 19 Mei 2026

INILAH 9 Kategori Mainan Anak dari Luar Negeri yang Wajib SNI. Apakah Action Figure Juga?

Sejak 23 Januari, pemerintah menetapkan batasan jumlah mainan yang dapat dibawa penumpang dan dikirim dari luar negri.

Tayang:
DAN KITWOOD/GETTY IMAGES
Pengkoleksi action figure tidak perlu khawatir dengan kebijakan pembatasan SNI, karena tidak termasuk dalam kritera mainan oleh Kemenperin. 

TRIBUNBATAM.ID- Sejak 23 Januari, pemerintah menetapkan batasan jumlah mainan yang dapat dibawa penumpang dan dikirim dari luar negri.

Apabila melebihi batasan, yaitu lima buah yang dapat dibawa penumpang dan tiga buah yang dapat dikirim dalam jangka waktu 30 hari, maka mainan itu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia).

Apakah untuk semua mainan anak?

Mainan yang dikenakan pembatasan SNI ini adalah mainan anak, yang diperuntukkan untuk umur 14 tahun ke bawah.

Dengan demikian, jika Anda membeli mainan seperti boneka, stuffed animal, puzzle, lego dari luar negeri, maka anda hanya boleh membeli maksimal lima buah sebagai buah tangan.

Namun, mainan seperti action figure yang banyak dikoleksi orang dewasa tidak terkena pembatasan SNI.

"Action figure atau kapal terbang yang pakai remote itu tak perlu SNI," kata Muhdori, Direktur Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka Kementerian Perindustrian.

Muhdori menambahkan bahwa tujuan pembatasan ini, selain untuk melindungi produsen mainan anak dalam negeri, juga untuk memastikan keamanan bagi anak-anak.

Bagaimana pembatasannya?

Pembatasan mainan impor berdasarkan kuantitas barang, dan tidak ada batasan harga.

Meski demikian, perlu diingat jika Anda membeli barang dari luar negeri, ada batasan pembebasan fiskal sebesar 500 dolar AS.

"Apabila misalnya barang itu nilainya US$600 maka yang dikenakan PPn dan PPh adalah sebesar 100 dolar AS," jelas Deni Surjantoro, juru bicara Ditjen Bea dan Cukai.

Mainan impor wajib diberi SNI terutama jika untuk diperjualbelikan.

"Daftar SNI hanya diperuntukkan untuk perusahaan atau perorangan yang mau melakukan jual beli. Kalau untuk kepentingan pribadi tidak perlu SNI," papar Muhdori dari Kemenperin.

Lantas, bagaimana jika Anda ingin membeli lebih dari lima buah mainan untuk kepentingan pribadi?

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved