Gamawan Fauzi Siap Dikutuk dan Dihukum Mati Jika Terima Uang e-KTP, KPK: Kami Punya Bukti
Gamawan Fauzi langsung membantah bahkan siap dihukum mati jika memang terbukti menerima uang.
Adanya aliran uang untuk Gamawan Fauzi didukung dengan bukti dan keterangan para saksi.
Menurut Jaksa, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, bahwa Gamawan menerima keuntungan dari proyek e-KtP adalah benar adanya.
Itu juga diperkuat dengan keterangan mantan Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.
Menurut Jaksa dalam persidangan, Diah menyatakan pernah mendapat keluhan dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dimana Andi mengeluhkan Irman terus meminta uang untuk Gamawan Fauzi.
Baca: Heboh! Mirwan Amir Ungkap Sempat Minta SBY Hentikan e-KTP! Ada Apa?
Baca: Heboh! Novanto Bakal Buka-bukaan aktor Besar Kasus e-KTP! Ini Tantangan Pengacaranya ke KPK!
Keyakinan jaksa kian bertambah karena dalam persidangan, adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia mengakui bahwa ia membeli ruko dan tanah milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
PT Sandipala merupakan anggota konsorsium pelaksanaan proyek e-KtP.
Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan Fauzi disebut diperkaya sebesar 4,5 juta dollar AS atau lebih dari Rp 60 miliar.
Atas tuduhan menerima uang, Gamawan Fauzi telah berulang kali membantah tidak pernah menerima uang.
Bahkan dia mengaku berani dikutuk jika menerima.
"Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau ada satu rupiah pun, saya minta didoakan saya dikutuk," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2018).
(tribunnews.com/Theresia Felisiani)