Heboh! Novanto Bakal Buka-bukaan aktor Besar Kasus e-KTP! Ini Tantangan Pengacaranya ke KPK!

Maqdir menolak menyebutkan siapa saja aktor yang akan diungkap oleh Novanto jika menjadi JC

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto selaku terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) siap bekerja sama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menjadi justice collaborator (JC).

Ia pun bersedia membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat proyek bancakan bernilai Rp 5,9 triliun itu.

Baca: Ngeri, Karyawati Bank Jadi Korban Perampokan Sopir Taksi Online! Begini Kejadiannya!

Baca: Inilah Rahasia Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta Besar-besar! Tunjangan Tembus Rp 127 Juta Per Bulan!

Baca: Istri Cantik Idrus Marham Curi Perhatian! Mengejutkan Begini Kisah Cinta Keduanya!

Baca: Masuk Tahun Politik! Inilah 10 Jenderal TNI-Polri yang Berada di Lingkaran Jokowi

Demikian disampaikan Ketua tim penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, kepada Tribun, Rabu (17/1/2018) lalu.

"Saya balik tanya lagi, mereka (KPK) mau minta yang mana?" kata Maqdir Ismail saat ditanya aktor besar kasus e-KTP yang akan diungkap Novanto jika menjadi justice collaborator.

Menurut Maqdir, aktor kasus e-KTP yang akan diungkap oleh Novanto jika menjadi JC adalah lebih dari seorang dan terkait kalangan tertentu.

"Coba tanyakan saja ke KPK. KPK itu kan maha tahu. Nanti kalau kami yang ngomong selalu dibantah lagi oleh KPK," ujarnya.

Maqdir menolak menyebutkan siapa saja aktor yang akan diungkap oleh Novanto jika menjadi JC. Ia khawatir pernyataannya berdampak pidana.

Ia khawatir bernasib sama dengan mantan rekan kerjanya, Fredrich Yunadi.

Fredrich merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga bekerjasama dengan dokter Bimanesh Sutardjo untuk menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto.

"Oleh karena itu, saya bilang tadi, sebaiknya kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK soal JC ini. Nanti saya salah juga, nanti saya dituduh juga obstruction of justice," kata Maqdir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved