Sebaiknya Anda Tahu

Banyak Pengacara Hartanya Miliaran! Berapa Sebenarnya Pendapatan Pengacara di Indonesia?

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengungkapkan gaji pengacara di Indonesia beragam berdasarkan jenjang karir dan firma hukum

Tribunnews.com
Hotman Paris, salah satu pengacara kaya raya di Indonesia. 

Inilah pengacara. Sebuah profesi yang menjadi dambaan bagi lulusan Sarjana Hukum. Lantas muncul pertanyaan, berapakah bayaran atau gaji pengacara di Indonesia?

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengungkapkan, saat ini gaji untuk pengacara di Indonesia sangat bergam dan memiliki klasifikasi berdasarkan jenjang karir hingga firma hukum yang menaungi advokat.

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara mengungkapkan, advokat muda, atau yang baru menyelasikan pendidikan hukum memiliki penghasilan minimal Rp7 juta sampai Rp 15 juta per bulan.

"Bergantung pada klasifikasinya apakah sudah memiliki izin praktik atau masih bersifat magang, kemampuan bahasa asing serta brevet-brevet yang telah dimiliki seperti pendidikan HAKI, pendidikan kurator," ungkap Rivai Kusumanegara.

Selain itu, gaji pengacara muda juga bergantung pada kemampuan firma hukum atau law firm yang merekrutnya.

Jam Terbang

Bayaran kepada advokat juga bisa dihitung berdasarkan nilai perkara yang ditangani pengacara itu sendiri. Untuk poin ini, hal tersebut akan mempertimbangkan jam terbang advokat hingga citra pengacara.

"Dalam sebuah kasus sangat bervariatif tergantung jam terbang dan nama baiknya, serta tingkat kesulitan kasus dan lama waktu pengerjaannya," kata Rivai.

Dalam penanganan sebuah perkara, pengacara juga bisa mendapatkan bayaran dengan hitungan jam ataupun bersifat kontrak hingga pekerjaan selesai.

Ada law firm yang mengenakan tarif per kasus mulai Rp100 juta hingga miliaran. Semakin banyak klien berdatangan, maka semakin meningkat juga fee yang diperoleh.

Namun demikian, memiliki profesi sebagai advokat hukum juga berkewajiban menangani perkara pro bono dalam arti memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Advokat maupun Kode Etik. Bila melanggar hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi etik.

"Peradi ada Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang mendata dan mempertemukan dengan masyarakat miskin pencari keadilan," paparnya.

Sementara itu, David ML Tobing, Managing Partner di Adams & Co Counsellors-at-Law, mengatakan persoalan gaji advokat di Infonesia sangat beragam.

"Bayaran setiap kantor beda-beda. Tapi kalau mengingat aturan yang fresh graduate tidak boleh di bawah Upah Minimun Provinsi itu acuannya untuk yang junior banget," kata David.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved