MENHUB tak Tegas, Kadishub Kepri Ngaku Hanya Bisa Berdoa Semoga tak Ada Ribut Taksi Online di Batam
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Jamhur Ismail sudah hilang harapan menghadapi permasalahan moda transportasi di Kota Batam.
Penulis: Thom Limahekin |
Konlantas mengatakan selama Permenhub 108 belum diberlakukan maka penindakan terhadap taksi online yang bermasalah hanya bersifat koordinasi saja.
"Kata Menhub, yang melanggar tidak langsung dikenai tindakan hukum, masih sebatas operasi simpatik. Sampai kapan, nanti kami putuskan. Korlantas Polri bilang akan dikoordinasikan," kata Jamhur.
Pernyataan Menhub dan Korlantas ini dinilai Jamhur akan menjadikan moda transportasi di Kota Batam tidak berkekuatan hukum.
Kondisi akan membuka peluang terjadi konflik antarpengemudi taksi di waktu yang akan datang. Kondisi inilah yang dikhawatirkan oleh Jamhur.
"Kata dukun pak belalang, entah katak entah buaya, Batam seperti hutan rimba, tak ada hukum berkaitan taksi online," tegasnya. (*)
