Mantan Bankir yang Buron Ini Mengaku Lupa Kasusnya. Begini Cara Dia Kabur dari Buruan Kejaksaan

Khairil sudah masuk dalam daftar DPO alias buron sejak 2011 lalu. Kasusnya diputus in absentia di Pengadilan Negeri Pekanbaru 2013.

Penulis: Dewi Haryati |
Tribun Batam/Dewi Haryati
Mantan Kepala Capem Bank Riau Kepri Rumbai yang selama ini buron Kejaksaan Tinggi Riau ditangkap di Batam, Senin (5/2/2018) malam. 

Dari informasi yang didapat, selama pelariannya, Khairil berpindah-pindah tempat.

Dia diketahui melakukan aktivitasnya di Selatpanjang dan Batam.

Khairil bahkan memiliki lebih dari satu KTP. Selain Batam, dia juga punya KTP Jakarta dan Belakangpadang.

Di Batam sendiri, Khairil tinggal di kawasan Puri Legenda bersama istrinya.

Dia juga menjalankan usaha di salah satu tempat fitness di kawasan Top 100 Tembesi.

"Tiga bulan ini kami dapat info yang bersangkutan melakukan aktivitasnya di Batam. Kemudian hari ini (Senin) kami minta bantuan Kejari Batam. Seharian kami melakukan pengintaian dan pemantauan. Yang bersangkutan tidak ada di rumahnya, tetapi ada di tempat usahanya," ujar Fuadi.

Saat dilakukan penangkapan, Khairil cukup kooperatif.

Bahkan, dari pantauan Tribunbatam.id, kerabatnya ikut mendampinginya ke gedung Kejari Batam.

Rencananya, Khairil akan diterbangkan ke Pekanbaru Selasa (6/2) besok dan akan ditempatkan di Lapas Pekanbaru untuk menjalani hukumannya.

"Dari pengakuannya, dia tak tahu kalau perkaranya sudah putus karena sudah melarikan diri sejak awal," katanya.

Khairil berdalih sudah tak ingat lagi dengan kasusnya dan ia mengaku tak tahu kalau dia masuk DPO.

"Sudah lama sekali itu kasusnya," ujarnya singkat kepada wartawan. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved