Mantan Bankir yang Buron Ini Mengaku Lupa Kasusnya. Begini Cara Dia Kabur dari Buruan Kejaksaan

Khairil sudah masuk dalam daftar DPO alias buron sejak 2011 lalu. Kasusnya diputus in absentia di Pengadilan Negeri Pekanbaru 2013.

Penulis: Dewi Haryati |
Tribun Batam/Dewi Haryati
Mantan Kepala Capem Bank Riau Kepri Rumbai yang selama ini buron Kejaksaan Tinggi Riau ditangkap di Batam, Senin (5/2/2018) malam. 

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM -  Terpidana kasus korupsi Khairil Rusli hanya bisa terdiam membisu saat kasus penangkapannya diekspos di Kejaksaan Negeri Batam, Senin (5/2/2018) malam.

Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri di Rumbai, Riau ini terlihat tenang saat ekspose.

Saat ekspose, Khairil sudah mengenakan seragam tahanan Kejaksaan dengan nomor 48.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Sukriyadi mengatakan, penangkapan Khairil dilakukan, lantaran yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca: BREAKING NEWS. Mantan Kepala Capem Bank Riau Kepri Rumbai Dibekuk di Tempat Fitness di Batam

Baca: BREAKING NEWS. Perekrut Puluhan TKI Ilegal Ditangkap Polisi di Pelabuhan Batam Centre

Baca: Ritual Bulanan, Seluruh Staf Wanita dan Pramugari Maskapai Ini Diwajibkan Peluk Bos

Penangkapan terhadap Khairil dilakukan tim Kejari Batam, tim intelijen Kejari Pekanbaru didampingi Kapolsek Nongsa dan Kapolses Sei Beduk.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi mengatakan, Khairil merupakan DPO terpidana kasus penyimpangan pemberian kredit kepada nelayan di Bank Riau Kepri tahun anggaran 2006.

Khairil sudah masuk dalam daftar DPO alias buron sejak 2011 lalu.

Kasusnya diputus in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Pengadilan Negeri Pekanbaru 2013.

Khairil divonis 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Khairil sama sekali belum menjalani hukuman badan

 Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 3,4 miliar. atanya.

Dari informasi yang didapat, selama pelariannya, Khairil berpindah-pindah tempat.

Dia diketahui melakukan aktivitasnya di Selatpanjang dan Batam.

Khairil bahkan memiliki lebih dari satu KTP. Selain Batam, dia juga punya KTP Jakarta dan Belakangpadang.

Di Batam sendiri, Khairil tinggal di kawasan Puri Legenda bersama istrinya.

Dia juga menjalankan usaha di salah satu tempat fitness di kawasan Top 100 Tembesi.

"Tiga bulan ini kami dapat info yang bersangkutan melakukan aktivitasnya di Batam. Kemudian hari ini (Senin) kami minta bantuan Kejari Batam. Seharian kami melakukan pengintaian dan pemantauan. Yang bersangkutan tidak ada di rumahnya, tetapi ada di tempat usahanya," ujar Fuadi.

Saat dilakukan penangkapan, Khairil cukup kooperatif.

Bahkan, dari pantauan Tribunbatam.id, kerabatnya ikut mendampinginya ke gedung Kejari Batam.

Rencananya, Khairil akan diterbangkan ke Pekanbaru Selasa (6/2) besok dan akan ditempatkan di Lapas Pekanbaru untuk menjalani hukumannya.

"Dari pengakuannya, dia tak tahu kalau perkaranya sudah putus karena sudah melarikan diri sejak awal," katanya.

Khairil berdalih sudah tak ingat lagi dengan kasusnya dan ia mengaku tak tahu kalau dia masuk DPO.

"Sudah lama sekali itu kasusnya," ujarnya singkat kepada wartawan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved