Mulai Bulan Ini, Bank di Amerika Mulai Larang Nasabahnya Beli Bitcoin Antisipasi Pencucian Uang

Dua bank besar AS, Bank of America (BoA) dan JP Morgan Chase dilaporkan melarang nasabah untuk membeli mata uang virtual seperti bitcoin dan lainnya.

Reuters via kompas.com
Penanda pada jendela mempromosikan mesin ATM Bitcoin. 

TRIBUNBATAM.ID, NEW YORK - Dua bank besar AS, Bank of America (BoA) dan JP Morgan Chase dilaporkan melarang nasabah untuk membeli mata uang virtual seperti bitcoin dan lainnya.

Larangan itu dikhususkan untuk transaksi menggunakankartu kredit.

Larangan tersebut berlaku mulai bulan Februari 2018 ini.

Mengutip Coindesk, Senin (5/2/2018), JP Morgan memberlakukan aturan tersebut sejak 3 Februari 2018 lalu.

Larangan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terkait risiko kredit nasabah yang membeli mata uang virtual dengan kartu kredit.

Baca: Ada Regulasi yang Bikin Pasar Panik, Bitcoin pun Anjlok. Tinggal Segini Sekarang Nilai Tukarnya

Baca: TUKAR Bitcoin di Korsel, Besar Pajaknya Bikin Gigit Jari. Pemerintahnya Larang Penerbitan Akun Baru

Sementara itu, Bank of America meluncurkan larangan tersebut sejak 2 Februari 2018 lalu.

Ketika nasabah diketahui melakukan transaksi pembelian mata uang virtual dengan menggunakan kartu kredit, maka transaksi akan ditolak.

Pihak Bank of America menyatakan, larangan tersebut hanya terbatas bagi kartu kredit.

Sehingga, pembelian mata uang virtual dengan kartu debit atau ATM tidak akan terdampak aturan itu.

Baca: IZIN PT AXA Dicabut, Begini Penjelasan OJK Soal Nasib Nasabah Asuransi AXA Mandiri

Baca: OJK Cabut Izin Asuransi AXA, Bagaimana Kelanjutan Nasib Nasabah dan Karyawannya?

Baca: Izin Asuransi Axa Life Indonesia Dicabut OJK, Begini Nasib Nasabahnya

Bloomberg mewartakan, Bank of America menyatakan pula regulasi antipencucian uang adalah landasan pelarangan tersebut.

Seperti JP Morgan, Bank of America pun khawatir dengan kemungkinan nasabah membeli mata uang virtual dengan nilai di atas yang mereka mampu bayar.

Beberapa bank lain di AS juga dilaporkan menaikkan biaya terkait transaksi mata uang virtual dalam beberapa pekan terakhir.

Upaya-upaya tersebut juga pernah dipandang terkait dengan diskusi di antara perusahaan-perusahaan keuangan terkait bisnis mereka yang terdampak ekonomi mata uang virtual.

Sementara itu, nilai mata uang virtual dalam sepekan terakhir dalam tren pelemahan.

Nilai bitcoin sempat merosot ke level 8.000 dollar AS, per Senin pagi pada pukul 09.00, nilainya mencapai 8.083 dollar AS atau sekitar Rp 107,5 juta.

Nilai ethereum mencapai 823,06 dollar AS atau sekitar Rp 11 juta.

Adapun harga bitcoin cash mencapai 1.116,74 dollar AS, setara sekira Rp 14,9 juta. Harga ripple dan litecoin masing-masing mencapai 0,8079 dollar AS dan 146,32 dollar AS atau Rp 10.745 dan Rp 2 juta. (kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved