Gara-gara Tanda Cupang di Leher Istrinya. Pria Ini Lakukan Hal Mengerikan. Begini Kejadiannya
Dugaan selingkuh itu diketahui terdakwa Ilham Rois melalui ponsel milik allmarhum Utie dan bukti bekas ciuman (cupang) di leher korban
TRIBUNBATAM.id, GRESIK - Terdakwa Ilham Rois (41), pria asal Kecamatan Tegalsari, Surabaya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 13 tahun.
Sidang dengan agenda putusan dipimpin majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan jaksa penuntut umum Thesar Yudi Prasetya.
Baca: Hari Ini Mendiang Olga Syahputra Ulang Tahun. Nagita Posting Foto Ini. Ini Doa Netizen
Baca: WIDIH! Penumpang Ini Bugil Saat Pesawat Sedang Terbang, Alaska Airlines pun Terpaksa Putar Balik
Baca: MENCEKAM! Tim Penyelamat Tetap Berjibaku Cari Korban di Gedung Miring di Tengah Gempa Susulan
Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim membacakan berkas dakwaaan dan keterangan saksi-saksi.
Terdakwa Ilham Rois membunuh istrinya sendiri yaitu Utie Arisanti (40), lantaran cemburu karena istrinya selingkuh.
Dugaan selingkuh itu diketahui terdakwa Ilham Rois melalui ponsel milik allmarhum Utie dan bukti bekas ciuman (cupang) di leher korban.
Diketahuinya bukti ciuman itu ketika istri korban mengajak berhubungan intim di semak-semak Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.
Alasan hubungan intim di luar rumah kos karena di rumah banyak anak-anak.
Namun, ketika di lokasi kejadian pada 7 Juni 2017 saat bulan suci Ramadan, keduanya cekcok adu mulut dan terjadi kekerasan pada tubuh korban dengan cara dipukul dan dibakar menggunakan bensin.
Bensin itu dibeli ketika istri korban membeli gado-gado ketika berangkat ke lokasi pematang sawah desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.
Baca: Heboh! Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik di Kantor Pemerintah di Bintan
Baca: BANJIR Landa Serawak Malaysia, 55 Sekolah Tutup dan Ribuan Orang Mengungsi