Heboh! 2 Pakar Hukum Ini Sebut Kalla Tak Mungkin Dampingi Jokowi! Alasannya Mengejutkan!

Artinya, memang sudah tidak ada lagi kesempatan, kecuali dia maju sebagai calon presiden

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Presiden RI Joko Widodo bersama dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla usai jamuan makan siang di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (6/2/2018) 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA-Wartawan senior terkemuka, John McBeth, dalam tulisannya di situs Asia Times pekan lalu menyebut Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) berpeluang kembali bersama di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Alasannya, Jokowi kesulitan memilih cawapres yang dapat membantu mengamankan pemilih tradisional Muslim. Kalla pun dianggap sebagai sosok yang tepat karena dekat dengan umat Muslim.

Baca: Terungkap! Siapa Lebih Kaya, Julianto Tio atau Ahok? Bandingkan Foto-foto Penampakan Rumah Mereka!

Baca: Inilah 8 Trik Beli Tiket Pesawat Bocoran Orang Dalam! Nomor 4 Paling Mengejutkan!

Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang Terungkap Pelakunya! Pemicunya Ternyata Kredit Mobil!

Baca: Terungkap! Denjaka, Pasukan Khusus TNI AL Paling Misterius dan Bikin Gentar Navy SEAL Amerika!

Namun pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan, mengatakan bahwa peluang Kalla kembali berduet mendampingi Jokowi telah kandas.

"JK dengan Susilo Bambang Yudhoyono full lima tahun, dengan Jokowi 5 tahun," kata Jimmy, saat dihubungi Kompas, Selasa (13/2/2018), dan dikutip TribunSolo.com.

"Berarti tak dimungkinkan lagi ketika maju cawapres periode depan," katanya menegaskan.

Apalagi, kata Jimmy, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 telah jelas mengatur bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

"Jadi, tak berarti dua kali masa jabatan itu dua kali berturut-turut, itu keliru," ujar dia.

"Jadi, mau berturut-turut atau tidak di dalam UU sudah tak bisa."

"Sudah enggak mungkin dia jadi wapres satu paket dengan Jokowi lagi," kata Jimmy.

Menurut Jimmy, berbeda kasus jika Kalla maju sebagai calon presiden, maka hal itu masih dimungkinkan oleh UU.

"Jadi, itu sudah jelas, dua kali masa jabatan, batas maksimal," katanya.

"Artinya, memang sudah tidak ada lagi kesempatan, kecuali dia maju sebagai calon presiden."

"Tetapi untuk wakil presiden enggak bisa," kata dia.

Tak berbeda, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menegaskan bahwa Kalla tak dimungkinkan lagi menjadi wakil bagi Jokowi di Pilpres 2019.

"Kalau JK jadi wakil enggak bisa, sudah mentok," katanya menegaskan.

"Mau berturut-turut atau tidak berturut-turut, kalau sudah dua (masa jabatan) sudah tidak bisa lagi."

"Jelas konstitusi mengatakan dua periode," kata Refli.

Kecuali, kata Refli, jika Kalla tak menuntaskan dua periode masa jabatannya sebagai wakil presiden atau dirinya maju sebagai calon presiden.

"Kecuali satu periode tak penuh," ucapnya.

"Seperti Bu Megawati Soekarnoputri kita masih berdebat."

"Apakah sudah menjalankan satu periode atau belum."

"Tetapi kalau Pak JK sudah, dan itu tak ada perdebatan."

"Yang dimungkinkan jadi capres," kata dia.(Kompas.com/Moh. Nadlir)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved