Dinilai tak Adil Perlakukan Conti & Tjipta dalam Kasus BCC Hotel, Begini Sikap Kejari Batam

Menurut Edo, Conti Chandra saat dijemput dari Jakarta diperlakukan tidak adil, berbeda dengan penangkapan Tjipta Fudjiarta.

tribun batam
Ketua Kejaksaan Negeri Batam Roch Adi Wibowo 

Massa juga menyerukan, agar BCC Hotel yang semula diberi status quo oleh Mabes Polri, untuk segera ditutup.

''Kalau tidak ditutup dalam waktu dekat, kami akan bawa massa lebih besar,'' ancamnya.

Sekitar 30 menit berorasi, massa menuntut agar Ketua Kejaksaan Negeri Batam Roch Adi Wibowo untuk menemui mereka.

Akhirnya, atas desakan massa, Roch Adi Wibowo turun menemui massa.

Dia didampingi Kasipidum Filpan Fajar Dermawan Laia dengan pengawalan ketat polisi.

''Yang bapak/ibu lakukan adalah merupakan hak bapak/ibu. Itu adalah sebuah koreksi dan pengawasan. Kami akan tindaklanjuti tuntutannya," kata Roch Adi Wibowo di hadapan pengunjung rasa.

Selanjutnya, sekitar lima orang perwakilan massa dengan membawa amplop berisi detail tuntutan aksi mereka menemui orang nomor satu di korps adhyaksa Batam tersebut.

Bantah Beri Perlakuan Khusus

Roch Adi Wibowo membantah tudingan pengunjuk rasa yang menganggap dirinya memberi perlakuan khusus pada Tjipta Fudjiarta.

Mengenai diborgolnya Conti Chandra dari Jakarta ke Batam merupakan prosedur tetap atau protap dalam menangkap seorang terdakwa atau terpidana.

"Kami sudah melayangkan surat panggilan satu sampai tiga. Makanya kami lakukan upaya penangkapan. Mengenai borgol itu protap kami. Soal Tjipta Fudjiarta tidak diborgol saat tiba di Batam adalah wewenang mabes (Mabes Polri) bukan kami. Jadi semua itu tidak berdasar," paparnya.

Disinggung mengenai kapan pelimpahan berkas kasus terdakwa Tjipta Fudjiarta ke pegadilan, Roch Adi Wibowo berjanji akan melimpahkan dalam waktu dekat.

Dia juga tidak terlalu terburu-buru karena menurutnya, masih ada beberapa berkas yang akan diteliti.

''Berkas ini kan limpahan dari Kejagung. Jadi kami mesti jeli meliat seperti apa kasusnya. Kalau ditanya kapan dilimpahkan, tidak ada batas waktu. Benar ada prosedur batas waktu, tapi kan ada kebijakan internal. Kita usahakan dalam waktu dekat limpahkan ke pengadilan kasus itu,'' katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved