Kasus Narkoba di Batam

Buwas Kecewa Proses Hukum: Bandar Narkoba Mestinya Kita Potong-potong untuk Makanan Ikan Hiu

Buwas mengatakan, para bandar narkoba semestinya ditembak mati. Ia sempat berkelakar, para bandar akan dipotong-potong untuk makanan ikan hiu.

TRIBUNBATAM/LEO HALAWA
Empat tersangka sabu 1 ton yang diamankan di Batam 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap penegakkan hukum di Indonesia terhadap bandar narkoba.

Buwas menilai, vonis terhadap para bandar narkoba cenderung tidak berjalan sebagaimana seharusnya.

Hal itu diungkapkan saat ekspose penangkapan sabu oleh TNI AL di Selat Philips, perbatasan Indonesia dan Singapura, 9 Februari lalu.

Ekspose bersama TNI AL dan Bea Cukai tersebut berlangsung di Kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).

Baca: Kapal Taiwan yang Bawa 1,6 Ton Sabu Ternyata Sudah Diintai Sejak November 2017

Baca: VIDEO! Selama Februari Dua Kapal Sabu Ditangkap di Perairan Kepri, Total Muatan 4,6 Ton

Baca: Petugas Temukan Puluhan Karung Berisi Sabu di Dalam Kapal Taiwan

Buwas mengatakan, para bandar narkoba semestinya ditembak mati.

Ia sempat berkelakar, para bandar akan dipotong-potong untuk makanan ikan hiu.

"Tidak usah lagi ditangkap. Kalau perlu dipotong-potong kasih ikan hiu. Jadi mahal siripnya, ikan makan bandar," ujarnya.

Buwas menyebut, vonis mati kepada bandar narkoba tak berjalan sebagai mestinya.

Bahkan, setelah divonis mati, para bendar kerap melanjutkan bisnis barang haram tersebut dari balik jeruji besi.

"Begitu di Lapas dia bekerja lagi. Bagusnya kita tindak tegas, anggap musuh negara," ujar Buwas.

Buwas juga berkelakar, jika tidak dihukum mati, sebaiknya bandar narkoba ditenggelamkan di laut.

"Sudah nanti suruh berenang saja, kan tenggelam, katanya jago berenang. Kan tdk dihukum mati," ujarnya.

Dalam pengungkapan, 1,375 ton sabu diamankan dengan empat orang awak kapal.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat ( 1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pengungkapan itu, ucap Buwas, merupakan wujud sinergitas lembaga negara, khususnya BNN dan TNI AL yang saling melengkapi dalam pemberantasan narkoba.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved