Heboh! Terjerat Utang Jual Tanah, Mak Cicih Digugat Rp 1,6 Miliar 4 Anak Kandungnya!

Kasus anak menggugat ibu kandung terjadi di Kota Bandung. Begini kejadiannya!

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Ilustrasi. Siti Rokayah (85) alias Amih ibu yang digugat anak Rp 1,8 miliar saat berada di rumah anak bungsunya Leni di Muara Sanding, Kabupaten Garut, Kamis (30/3/2017) 

TRIBUNBATAM.ID, BANDUNG-Kasus anak menggugat ibu kandung terjadi di Kota Bandung.

Sidang mediasi kedua pihak digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (20/2/2018) dengan nomor perkara 18/PDT.G/2018/PN BDG. Kasus serupa sempat terjadi di Kabupaten Garut.

Baca: Kasus Novel Baswedan, Presiden Jokowi Ultimatum Kapolri! Begini Alasannya!

Baca: Terungkap! Siapa Lebih Kaya, Julianto Tio atau Ahok? Bandingkan Foto-foto Penampakan Rumah Mereka!

Baca: Terungkap! Inilah Ibunda Presiden Soekarno dan Kisah Mistis Gunung Kelud Meletus!

Baca: Heboh! Inilah 8 Pria Dengan Kisah Hidup Luar Biasa! Nomor 8 Napi Pacari Anak Konglomerat!

Dalam kasus ini, empat anak menggugat ibu kandungnya sendiri.

Gugatan perdata dilayangkan ke empat anak bernama Ai Sukawati (48), Dede Rohayati (50), Ayi Rusbandi (49) dan Ai Komariah (51) dengan tergugat ibu kandung mereka sendiri, Cicih (78), Tatang Supardi turut tergugat II, Darmi Turut Tergugat III dan Dedi Permana turut tergugat IV.

Tiga turut tergugat ini merupakan anak dari S Udin, suami Cicih.

Dalam kasus itu, Cicih digugat keempat anak kandungnya sendiri ihwal warisan tanah dengan nilai yang digugat mencapai Rp 1,6 miliar.

Rinciannya, gugatan materil sebesar Rp 670 juta dan gugatan imateriil sebesar Rp 1 miliar.

Sidang mediasi dipimpin Hakum Sri Mumpuni dan berlangsung selama 20 menit.

"Hari ini sudah digelar sidang mediasi gugatan perdata soal warisan tanah. Klien kami Ibu Cicih digugat warisan tanah oleh anak kandungnya empat orang," ujar Hotma Agus Sihombing selaku kuasa hukum tergugat via ponselnya, Selasa (20/2/2018).

Gugatan ini berawal saat suami Cicih bernama Udin (79) yang sebelum meninggal sudah membagi harta berupa tanah seluas 332 meter di Jalan Emah Jaksa Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, kepada keempat anaknya.
Namun, tanah dan rumah tersebut masih ditempati Cicih dan satu anaknya.

"Selama ini, empat anaknya ini dinilai tidak punya tanggung jawab dan perhatian sama orang tua sedangkan ibu Cicih butuh dana untuk kebutuhan sehari-hari hingga akhirnya berhutang gali lobang tutup lobang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved