Apakah Kartu Prabayar Anda Sudah Teregistrasi? Anda Bisa Mengeceknya di Sini
Banyak yang belum tahu, apakah setelah melakukan registrasi, sudah terdaftar atau belum? Sebab, tidak semua operator seluler memberi jawaban pasti.
TRIBUNBATAM.ID - Tanggal 28 Februari besok adalah hari terakhir registrasi nomor telepon seluler prabayar.
Jika hingga tanggal tersebut pemilik nomor tidak juga mendaftar, maka nomor prabayar konsumen, apapun operatornya akan diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, tidak ada perpanjangan waktu bagi pengguna nomor telepon yang tidak melakukan registrasi ulang.
Sebab, waktu yang diberikan untuk melakukan registrasi sudah cukup lama, dari Oktober 2017 hingga Februari 2018.
Baca: INGAT! Besok Terakhir Registrasi SIM Card. Jika Gagal Terus, Lakukan Trik-trik Ini
Baca: BESOK Terakhir Registrasi Kartu Prabayar, Warga Ramai Datangi Gerai Telkomsel
Baca: INGAT! Tak Ada Tambahan Waktu. Batas Registrasi Kartu Pra Bayar Tetap 28 Februari 2018. Ini Caranya
Caranya registrasi pun sebenarnya sudah banyak diketahui masyarakat.
Yakni, dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.
Banyak pengguna kartu prabayar sudah merasa melakukan registrasi melalui fitur USSD atau SMS ke nomor 4444, melalui website resmi operator seluler atau melalui gerai setiap operator seluler.
Namun, banyak yang belum tahu, apakah setelah melakukan registrasi, sudah terdaftar atau belum?
Sebab, tidak semua operator seluler memberi jawaban. Bahkan ada yang hanya memberi jawaban: "Terima Kasih Sudah Melakukan Registrasi Ulang. Kami Akan Memproses Registrasi Anda".
Anda mengalmi hal demikian?
Anda bisa mengecek, apakah nomor tersebut sudah teregistrasi atau belum.
Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama dengan operator telekomunikasi bersepakat untuk menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar.
Dengan fitur Cek Nomor ini, masyarakat juga dengan mudah dapat mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakannya terdaftar di berapa nomor.
“Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG,” jelas Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli seperti dilansir Kompas Tekno.
Berikut ini link website, USSD, dan SMS untuk fitur Cek Nomor yang disediakan oleh masing-masing operator:
Telkomsel: via website: https://www.telkomsel.com/cek-prepaid
Indosat: via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
Xl Axiata: via USSD dengan format: *123*4444#
Hutchison Tri (3): via website: https://registrasi.tri.co.id/
Smartfren: via website: https://my.smartfren.com/check_nik.php
STI: via website: https://my.net1.co.id/
Jika nomor Anda belum terdaftar, maka Anda bisa mel;akukan registrasi dengan waktu yang tersisa di hari terakhir, 28 Februari 2018.
Jika ragu dengan fitur 4444, bisa melalui gerai setiap operator seluler yang tersedia.
Penulis : Reska K. Nistanto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fitur Cek Nomor di Sistem Registrasi Prabayar Sudah Bisa Diakses, Ini Link-nya"